Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkena Black List BI Akibat Kelalaian Citibank

Rabu, 28 Juli 2010 | 21:29 WIB Last Updated 2020-07-01T14:03:48Z


Sumber : Suara Pembaca Detikcom Sabtu, 24/04/2010

Jakarta - Awal Maret tahun ini (2010) saya mengajukan KPR Bank Niaga untuk kredit kepemilikan rumah. Satu minggu setelah diajukan ternyata permohonan saya ditolak. Pihak Bank CIMB Niaga mangatakan bahwa pada saat dilakukan BI Checking ada informasi dari pelapor (Citibank) bahwa saya ada masalah dalam pelunasan tagihan.

Setelah mencoba klarifikasi dengan pihak Citibank sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan mengapa hal itu bisa terjadi. Sedangkan dari pihak saya selaku debitur yang terjadi adalah seperti berikut ini.

Saya adalah nasabah/ pengguna Kartu Kredit Citibank sejak 2003. Termasuk debitur yang taat dan tidak pernah lalai kewajiban membayar alias Kolektibilitas Lancar. Pertengahan tahun 2008 saat akan menggunakan kartu kredit Citibank untuk pembayaran di Carrefour Puri Indah ternyata kartu kredit saya tidak dapat digunakan (padahal di kartu tersebut tertulis Valid from 10/07 dan Valid Thru 01/10, juga tidak pernah ada informasi dari pihak Citibank jika kartu saya sedang bermasalah).

Akhirnya setelah membayar cash (beruntung masih ada cukup uang) saya memutuskan untuk menelepon pihak Citibank di 021-2529999. Karena sulit terhubung dengan Citiphone Officer (mungkin sibuk) baru keesokan harinya saya dapat mengadukan keluhan saya tersebut. Menurut Citibank Officer kartu saya memang tidak dapat digunakan karena ada pergantian kartu baru. Dan, Officer tersebut berjanji bahwa dalam waktu 1 minggu saya sudah akan menerima kartu pengganti tersebut.

Menunggu kartu yang tidak juga datang. Akhirnya saya kembali menelepon Citiphone Banking menanyakan perihal pengiriman kartu saya. Ternyata oleh Citiphone Officer dinyatakan bahwa kartu sudah dikirim dan diterima oleh seseorang bernama Daryati
(Ket: padahal tidak pernah ada Surat Kuasa dari saya). Langsung saya menyangkal pernyataan tersebut. Karena, saya dan atau anggota keluarga merasa tidak pernah menerima kiriman kartu dari Citibank. Juga tidak ada anggota keluarga yang bernama Daryati di rumah saya.

Akhirnya Citiphone Officer tersebut mengatakan bahwa ia menerima pengaduan saya dan akan menindaklanjutinya. Saya pernah pula mengirim e-mail ke Citibank dan menyatakan bahwa saya belum menerima kartu saya. Tetapi, tetap saja tidak pernah ada tanggapan. Apalagi pengiriman ulang (penggantian) kartu yang seharusnya menjadi hak saya sekaligus menjadi kewajiban Citibank.

Di tahun berikutnya (2009) saya mendapat surat tagihan iuran tahunan kartu, dan ditelepon oleh pihak Citibank bahwa saya harus segera melakukan pembayaran. Saya yang sampai pada waktu itu belum/ tidak menerima kartu, merasa keberatan untu membayar iuran kartu atas kartu yang tidak saya terima dan miliki. Tetapi, Officer Citibank yang menelepon saya tersebut mengatakan bahwa saya tetap harus membayar tagihan karena mereka sudah merasa mengirim kartu tersebut.

Sekali lagi saya menyatakan bahwa saya keberatan dan tidak bersedia membayar. Juga saat itu saya langsung berkehendak untuk menutup rekening kartu kredit saya. Lalu Officer tersebut mengatakan bahwa untuk menutup rekening saya sekali lagi diharuskan melunasi tagihan iuran tahunan terlebih dulu. Saya sangat kecewa atas jawaban tersebut yang terkesan tidak peduli akan hak nasabah seperti juga tindakan Citibank yang sama sekali tidak menindaklanjuti keluhan saya sebelumnya (2008).

Mengetahui dari Bank Niaga bahwa penolakan KPR karena adanya informasi dari BI (Bank Indonesia) yang ada kaitannya dengan Citibank tanggal 6 April 2010 saya mencoba klarifikasi kembali dengan menelepon Citiphone Banking. Saat itu dijawab bahwa data saya sudah tidak dapat diproses, dan diminta untuk menghubungi bagian Collection di nomor telepon 021-52909253.

Keesokannya tanggal 7 April 2010 saya baru bisa terhubung dengan Officer yang bernama Ibu Rahma. Dia mengatakan bahwa saya memang mempunyai tagihan yang harus dibayar (agar selesai masalah saya) sebesar sekitar Rp 830,000. Akan tetapi cukup dibayarkan setengahnya yaitu Rp 415,000. Dan, juga memang benar bahwa tagihan tersebut berasal dari iuran tahunan kartu (annual fee) beserta bunganya.

Kemudian walaupun telah menjelaskan kronologi bahwa saya tidak pernah menerima kartu (hak) saya tersebut dia mengatakan bahwa saya tetap berkewajiban membayar dan kesalahan ada di pihak saya. Sungguh aneh bahwa kesalahan pengiriman kartu oleh pihak Citibank kepada orang yang tidak berhak sehingga kartu tersebut tidak sampai ke tangan saya adalah kesalahan saya dan menjadi tanggung jawab saya?

Dan, sungguh tidak adil bahwa saya dikenakan iuran atas sebuah kartu yang bahkan saya tidak menerimanya. Apalagi menggunakannya.

Akhirnya walaupun tidak setuju, dengan maksud untuk klarifikasi, maka saya membuat janji dengan Ibu Rahma tersebut untuk bertemu dan datang langsung ke Menara Jamsostek tersebut.

Berhalangan pekerjaan kantor, tanggal 12 April saya baru bisa datang ke Menara Jamsostek. Petugas Security setelah menelepon ke bagian Office mengatakan bahwa Ibu Rahma sedang tidak ada di tempat. Kemudian saya dilayani oleh Bapak Faiz yang mengatakan bahwa status rekening saya bagus alias lancar. Tidak ada masalah atas rekening saya dan meminta saya untuk mengecek langsung ke Gerai Info Bank Indonesia?

Karena penasaran, keesokan harinya tanggal 13 April 2010 saya datang ke Gerai Info
Bank Indonesia. Setelah dilakukan BI checking oleh petugas (Bapak Budiwan) saya mendapat informasi bahwa ada dua nomor kartu pada rekening saya. Kartu pertama sudah selesai tanggal 05/07/2008. Dan, kartu kedua yang menjadi masalah. Mempunyai Kolektibilitas 4 (meragukan) di bulan Juli - Agustus 2009 (padahal pada pertengahan 2008 kartu lama saya sudah tidak bisa dipakai dan juga tidak ada kartu pengganti).

Tanggal 14 April 2010 saya kembali menghubungi Bapak Faiz di 021-52909253. Setelah menjelaskan yang saya dapat dari Bank Indonesia sekali lagi dia menegaskan bahwa saya tidak ada masalah dengan pihak Citibank, dan meminta agar tidak membayar biaya apa pun kepada pihak mana pun.

Dan, menurut dia, penolakan KPR adalah mutlak hak dari Bank Niaga yang melihat laporan informasi dari BI yang kemudian membuat mereka ragu akan calon nasabah. Padahal menurut saya penilaian Bank Niaga tidak lepas dan dipengaruhi oleh informasi yang diberikan pihak Citibank yang tidak dapat saya akses untuk klarifikasi. Bapak Faiz kemudian juga menambahkan bahwa laporan Informasi Debitur yang telah dibuat. Tidak dapat diubah lagi.

Keterangan ini bertentangan dengan yang saya dengar dari pihak Bank Indonesia (Bapak Budiwan), bahwa informasi debitur tersebut dapat diubah melalui laporan yang disampaikan setiap bulannya oleh pelapor (dalam hal ini Citibank).

Tidak puas dengan jawaban Bapak Faiz, tanggal 16 April saya datang ke Citibank Pondok Indah. Tetapi, di sana pun saya mendapat jawaban yang sama. Bahwa tidak ada masalah dengan rekening kartu saya dan untuk lebih jelasnya saya diminta menghubungi Menara Jamsostek.

Teringat perkataan Ibu Rahma, satu-satunya Officer yang pernah mengatakan bahwa saya memang mempunyai tagihan, maka saya berusaha menghubunginya lagi. Setelah akhirnya dapat berbicara dengan Ibu Rahma, saya menanyakan status rekening saya yang bermasalah. Kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dia mengatakan bahwa rekening kartu kredit saya sudah clear dan tidak ada masalah.

Pusing juga saya. Pihak Citibank yang dengan mudahnya mengatakan bahwa saya tidak perlu khawatir karena status rekening saya sudah clear dan tidak ada masalah. Padahal jelas yang menjadi masalah adalah informasi yang salah dari Citibank kepada
Bank Indonesia pada tahun 2009 telah dan akan membawa dampak pada hak perbankan saya.

Salah karena sejak 05/07/2008 kartu saya sudah tidak dapat digunakan, dan juga tidak pernah ada kartu pengganti yang saya terima. Sehingga sesuai dengan "Terms Conditions of Citibank Credit Card" dan "Perjanjian Pemegang Kartu Kredit" maka sejak saat itulah berakhir semua ikatan dan kewajiban saya terhadap Citibank,
termasuk iuran tahunan. Yang kesemuanya akan kembali mengikat dan dibebankan apabila Pemegang Kartu menerima kartu dan menandatanganinya.

Begitulah yang terjadi kepada saya Yanuar Agung Barata (pemegang kartu kredit Citibank Nomor 5401 8401 1333 3416). Tidak tahu apa yang harus dilakukan agar hak saya sebagai debitur atau nasabah dikembalikan. Hak untuk klarifikasi informasi dari pelapor (Citibank) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Mohon saran/ masukan dan informasi yang dapat membantu penyelesaian masalah seperti ini atau yang serupa. Dapat menghubungi saya di nomor 08111874184.

Yanuar Agung Barata
Jalan Setia No 22 RT 01/03
Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat
agoenkbarata@yahoo.co.id
08111874184
×
Berita Terbaru Update