Hanya dengan Rp. 100.000,- sudah bisa mendapatkan layanan konsultasi secara gratis selamanya, juga bisa mendapatkan bantuan jasa mediasi/negosiasi ke pihak Bank dengan pembayaran Fee dibelakang setelah mediasi/negosiasi selesai
Bagi rekan-rekan Nasabah yang ingin konsutasi gratis ke Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) tanpa batas waktu, bisa dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai MEMBER LBMN melalui WA ke nomor 081139000996 atau bisa langsung ke link WA https://wa.me/message/2L2GMGTTCAQ3C1
Dengan telah mendaftar sebagai MEMBER LBMN, maka nomor WA nya akan langsung disave, sehingga apabila suatu saat ingin konsultasi bisa langsung filenya sudah ada dan dengan demikian bisa langsung dapat direspons pada kesempatan pertama.
Keuntungan lainnya selain konsultasi gratis tanpa batas waktu, juga akan diprioritaskan apabila ada permintaan lanjutan untuk melakukan Mediasi/Negosiasi ke pihak Bank/Finance/Fintech/Pinjol atau PUJK lainnya untuk menyelesaikan Kredit Macet termasuk handle Debt Collector dan berlaku ketentuan tidak akan ada pembayaran Fee/Jasa sebelum urusan selesai. Mengenai ukuran selesainya adalah sesuai target yang telah disepakati sebelumnya. Prinsip No Sucsess No Fee akan diberlakukan secara konsisten kepada semua MEMBER.
Selain itu, bisa mendapatkan informasi-informasi penting untuk hal-hal yang terkait dengan Edukasi/Perlindungan dan atau Hak-hak Nasabah lainnya yang dimuat dalam MEDIA NASABAH
Mengenai Biaya Pendaftaran Member LBMN:
Tarif
Rp. 100.000,- (Dari seharusnya 250.000 untuk tarif Reguler)
Ditransfer ke Bank:
BRI
No. Rekening:
118701004023508
Atas nama:
Pulo Siregar
Catatan:
- Pada saat mau transfer supaya dibuatkan catatan MEMBER LBMN
- Setelah ditransfer bukti transfernya dikirim via WA untuk keperluan pengarsipan
- Bisa juga ditransfer melalui Bank BCA dengan nomor Rekening 2302285242 an. Pulo Siregar atau melalui Gopay nomor virtual 70001081282082693
Untuk diketahui, hal-hal yang sering dikonsultasikan ke kami biasanya yang menyangkut topik-topik berikut ini:
- APAKAH BENAR KREDIT MACET BISA DIPUTIHKAN?
- NAMA DIPAKAI UNTUK PINJAM, TANGGUNG JAWAB SIAPA KALAU MACET?
- INGIN MELUNASI KARTU KREDIT/KTA TAPI TIDAK TAU KEMANA BAGAIMANA CARANYA?
- HUTANG KARTU KREDIT 4 JT JADI 170 JT, LUNAS HANYA DENGAN BAYAR 8 JT KOK BISA?
- MOBIL DITARIK APAKAH UTANG OTOMATIS LUNAS?
- BISA TIDAK BLACK LIST DIHAPUS?
- INGIN MENGETAHUI KONDISI BI CHECKING / SLIK OJK PRIBADI, BAGAIMANA CARANYA MEMPEROLEHNYA
- BI CHECKING / SLIK OJK TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI SEBENARNYA BAGAIMANA CARA PENYELESAIANNYA?
- PETUGAS PENAGIHAN ATAU DEBT COLLECTOR BANK/FINANCE/FINTECH/PINJOL TDAK BERETIKA BAGAIMANA CARA MENGATASINYA?
- PERNAH TIDAK BAYAR BELANJA ONLINE AKHIRNYA KE DETECT DI BI CHECKING / SLIK OJK BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
- BANYAK TAWARAN-TAWARAN MENGGIURKAN DI INTERNET BISAKAH DIKONFIRMASIKAN KE LEMBAGA INI?
- DAN LAIN-LAINNYA DENGAN TOPIK YANG KURANG LEBIH SAMA
Untuk menjadi bahan pertimbangan, mengenai profil Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) bisa dilihat di LINK INI.
Sementara itu, mengenai hasil-hasil kerja LBMN bisa dilihat di LINK INI dan itu baru hanya sebagian kecil yang diposting karena keterbatasan waktu yang pada intinya telah membantu ribuan Nasabah untuk menyelesaikan permasalahan Kredit Macetnya dengan pihak Bank bahkan sudah sejak tahun 2007 yang lalu.
Bagi yang ingin mengetahui Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) terlebih dahulu, bisa dibaca pada Akte Pendirian berikut ini: