Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait dengan Penagihan Pada SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan LPBBTI

Senin, 20 November 2023 | 20:59 WIB Last Updated 2024-03-28T01:14:29Z

 

Gedung OJK - Sumber: Website OJK

Sebagaimana diketahui, pada  tanggal  8 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan  Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) nomor SE OJK 19/SEOJK.06/2023. 


Secara garis besar sebagaimana yang disebutkan pada bagian Abstraknya, Surat Edaran ini menyebutkan bahwa:

  • Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan pada sistem elektronik Penyelenggara. Selain itu, Penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan perolehan Pendanaan.
  • Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk: a. bunga/margin/bagi hasil; b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
  • Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
  • Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit: a. nilai Pendanaan yang tersalurkan; b. jumlah Pemberi Dana; c. jumlah Penerima Dana; dan d. tingkat keberhasilan bayar.
  • Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak darurat.
  • Dalam melakukan Penagihan, Penyelenggara harus memastikan bahwa: a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku; b. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. c. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara; d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan; dan e. pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.
  • Ketentuan peralihan: a. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan. b. Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.


Untuk lebih jelasnya mengenai Penagihan dan Konfirmasi Penggunaan Kontak dalam Surat Edaran tersebut diatur sebagai berikut:

Mengenai Penagihan:

  1. Penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan. 
  2. Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan. 
  3. Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. 
  4. Penagihan dapat dilakukan dengan cara: (a) desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau (b) field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka. 
  5. Dalam melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4,  Penyelenggara harus memastikan bahwa: (a) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;  (b) dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (c) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara; (d) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut: (1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; (2) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana; (3) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; (4) dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;  (5) penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana; (6) penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; (7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;  (8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan (9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; dan (e) pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara. 
  6. Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala. 
  7. Perjanjian penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling sedikit mencakup: (a) ruang lingkup pekerjaan; (b) jangka waktu perjanjian; (c) nilai kontrak; (d) struktur biaya dan mekanisme pembayaran; (e) hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penyelenggara maupun pihak lain, antara lain: 1) kewenangan Penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pihak lain atas penagihan yang dilakukan; 2) kewajiban pihak lain termasuk tenaga kerja yang digunakan untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi Penyelenggara dan/atau Pengguna; 3) kewajiban pihak lain untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada Penyelenggara secara tertulis dan berkala; 4) kewajiban masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan; 5) kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan Pengguna terkait dengan penagihan yang dilakukan; 6) kewajiban pihak lain dalam memiliki contingency plan; dan 7) kesediaan pihak lain untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang bersama-sama dengan Penyelenggara dalam hal diperlukan;  f. ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan; g. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination); h. sanksi dan penalti; dan i. penyelesaian sengketa.
  8. Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1. 

 Mengenai  Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat:

  1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. 
  2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat. 
  3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal: a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana; b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat; c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat. 
  4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Untuk yang lebih lengkap dengan Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

 

×
Berita Terbaru Update