Masa depan baru bagi instrumen efek. OJK akan izinkan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) bekerja sama dengan pegiat media sosial atau financial influencer untuk tujuan promosi.
Finfluencer adalah singkatan dari financial influencer atau mitra pemasaran, yaitu individu yang menggunakan media sosial untuk memberikan informasi, saran, dan analisis keuangan kepada khalayaknya. Mereka memengaruhi keputusan keuangan banyak orang, terutama investor muda, dengan konten yang menarik dan mudah dipahami di berbagai platform media sosial.
Begitu berpengaruhnya peran mereka di tengah masyarakat yang beragam level literasi keuangannya, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kerugian akibat manipulasi informasi. Karena itulah OJK menerbitkan regulasi khusus yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengendalian Internal Serta Perilaku Mitra Pemasaran.
Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas industri pasar modal yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi.
Dalam POJK 13/2025 ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE dan yang berkaitan dengan penerapan berbagai fungsi pengendalian internal, yang masingmasing sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada unit kerja tertentu. Selain itu, kerangka baru tersebut juga menguraikan serangkaian kewajiban dan larangan yang jelas yang akan berlaku untuk masing-masing kegiatan usaha mereka. Regulasi ini juga menekankan perlunya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum. “Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat,” kata Ismail.
Aturan ini mencakup delapan hal penting, yaitu:
1. Fungsi wajib PEE yang harus tersedia.
2. Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan konflik kepentingan.
3. Fungsi wajib PPE, seperti teknologi informasi dan manajemen risiko TI.
4. Fungsi wajib mitra pemasaran PPE.
5. Fungsi wajib PED.
6. Pembatasan akses pada fungsi tertentu di PEE dan PPE.
7. Aturan alih daya (outsourcing) fungsi PPE.
8. Etika perilaku PPE dan PED, termasuk aturan kerja sama iklan dengan influencer.
Dalam regulasi ini, OJK juga menetapkan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi. Termasuk pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial (influencer), demi memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal, dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek,” ujar Ismail.
POJK yang dirilis pada 11 Juni 2025 akan mulai diberlakukan enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025. OJK memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi investor dan industri pasar modal secara menyeluruh.
Sumber:
Majalah Edukasi Konsumen Edisi Triwulan III 2025 Hal 34 - 35 dengan Judul Asli: Atur Mitra Pemasaran OJK Terbitkan POJK No. 13/2025.
Versi e-Book
