Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bukti Pemutihan Kartu Kredit Macet Tidak Ada (51)

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:46 WIB Last Updated 2022-07-10T15:03:18Z




Hampir kurang lebih sama dengan postingan untuk topik yang sama di Media Nasabah ini, postingan ini dimuat untuk membuktikan bahwa tidak ada istilah PEMUTIHAN dalam Kartu Kredit/KTA atau Pinjaman lainnya, sebagaimana yang sering menjadi alat jualan oknum2 tertentu untuk tujuan mengambil keuntungan pribadi, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Apalagi yang sering menggunakan jargon sudah dibayar Asuransi Visa/ Master.



Tampak dalam gambar (yang digaris blok) data SLIK OJK (Dahulu BI Checking) menunjukkan data pinjaman yang macet semenjak tahun 2004, yang artinya sudah kurang lebih 15 tahun pada saat SLIK OJK ini diterbitkan oleh OJK dan kepada Nasabah yang meminta, yaitu pada tanggal 19 Juni 2021.


Pada postingan lain ada bahkan sejak dari tahun 2005 atau sudah kurang lebih 16 tahun datanya masih muncul.

Karena adanya history kredit macet tersebut membuat Nasabah mengalami penolakan pas ngajukan Pinjaman di Bank, sehingga mau tidak mau harus dilunasi dulu supaya kelak tidak mengalami penolakan lagi dikemudian hari setelah history kredit macet yang ada tersebut hilang.


Dan yang paling menyakitkan, meskipun sudah dilunasi, belum tentu bisa langsung dapat pinjam di Bank, karena historynya masih akan terlihat selama 24 bulan (sesuai format history yang ada) karena pada umumnya pihak Bank lebih memilih calon nasabah yang history SLIK OJK nya bersih dari Kredit Macet atau bermasalah.


Oleh karena itu, apabila merasa masih ada utang di Bank, jangan pernah menganggap bahwa datanya sudah hilang, sudah diputihkan atau hal yang sejenisnya, apalagi hanya dengan anggapan karena sudah tidak ditagih-tagih lagi.


Soal tidak ditagih-tagih itu mungkin saja karena masalah volume kerja bagian penagihan, atau masalah pertimbangan biaya yang bisa lebih besar pasak daripada tiang.

 
Oleh karena itu: Ada baiknya pastikan dulu kondisi terakhir BI Checking masing-masing, supaya ketika diperlukan tidak ada masalah. Apalagi sekarang ini untuk memperoleh Data BI Checking/SLIK OJK pribadi sudah sangat mudah, karena sudah bisa diperoleh secara online.


Cara memperoleh Update BI Checking/SLIK OJK pribadi bisa dilakukan melalui LINK INI



*****

Bagi yang ingin Konsultasi mengenai PEMUTIHAN ini

bisa menghubungi kami via WA silakan klik tautan di bawah ini:




*****




×
Berita Terbaru Update