Notification

×

Iklan

Iklan

Digugat Rp124,4 Miliar di PN Medan, Kasus Cek Diduga Palsu Uji Penerapan SOP dan Kehati-hatian Bank

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:49 WIB Last Updated 2026-08-29T14:59:09Z

 

Digugat Rp124,4 Miliar di PN Medan, Kasus Cek Diduga Palsu Uji Penerapan SOP dan Kehati-hatian Bank


Tentang Kasus


Dunia perbankan nasional kembali menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya gugatan perdata bernilai fantastis di Pengadilan Negeri Medan. Bank Mandiri beserta jajaran manajemennya digugat oleh PT Toba Surimi Industries (TSI) dengan nilai tuntutan mencapai Rp124,4 miliar (Perkara No. 879/Pdt.G/2026/PN Mdn).


Kasus ini berpusat pada penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diduga melibatkan penggunaan puluhan cek dengan tanda tangan yang tidak identik atau diduga palsu. Kasus ini pun membuka ruang diskusi hangat terkait penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dan pengawasan internal lembaga perbankan.


Poin Utama dalam Sengketa Halaman Hukum


  1. Dugaan Pelanggaran SOP Verifikasi Transaksi: Pihak penggugat memersoalkan mekanisme verifikasi keabsahan tanda tangan pada puluhan lembar cek saat proses pencairan dana. Dalam prinsip hukum perbankan, bank berkewajiban melakukan verifikasi berlapis (know your customer dan keabsahan warkat) sebelum mencairkan dana nasabah.
  2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking): Kasus ini menjadi tolok ukur sejauh mana asas kehati-hatian diterapkan oleh bank BUMN dalam mengelola serta mencairkan fasilitas kredit berskala besar.
  3. Tanggung Jawab Hukum Lembaga: Gugatan ini tidak hanya menargetkan kantor cabang operasional, tetapi juga menarik jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk menguji sejauh mana fungsi pengawasan eksekutif berjalan ketika terjadi dugaan kelalaian sistemik.


Pelajaran Penting Bagi Nasabah dan Dunia Perbankan


Bagi masyarakat dan para pelaku usaha, perkara ini memberikan beberapa pembelajaran penting dalam memitigasi risiko keuangan:

  • Audit Berkala Fasilitas Kredit: Perusahaan pemegang fasilitas kredit/revolving disarankan melakukan rekonsiliasi dan audit independen secara berkala terhadap seluruh warkat (cek/bilyet giro) dan transaksi keluar-masuk.
  • Proteksi Akses Warkat: Memastikan spesimen tanda tangan serta dokumen berharga disimpan dengan sistem otorisasi berlapis (multi-layer authorization) internal untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum.
  • Penyelesaian Sengketa Berjenjang: Apabila menemukan ketidaksesuaian transaksi pada rekening, nasabah berhak melayangkan sanggahan tertulis (dispute), melaporkan ke OJK melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK), hingga menempuh jalur hukum perdata/pidana.


Sengketa hukum ini kini berada di tangan majelis hakim PN Medan untuk membuktikan fakta hukum dan menentukan porsi tanggung jawab masing-masing pihak.

*****


×
Berita Terbaru Update