Notification

×

Iklan

Iklan

Membedah POJK No. 24 Tahun 2025 dan Dampaknya terhadap Nasabah

Jumat, 03 April 2026 | 15:23 WIB Last Updated 2026-04-03T08:23:46Z

 

Membedah POJK No. 24 Tahun 2025 dan Dampaknya terhadap Nasabah


Transformasi Pengelolaan Rekening Bank: Membedah POJK No. 24 Tahun 2025 dan Dampaknya terhadap Nasabah


Dunia perbankan Indonesia baru saja memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini bukan sekadar urusan administratif perbankan biasa; ini adalah langkah masif dalam modernisasi tata kelola keuangan, penguatan perlindungan konsumen, serta strategi nasional dalam memerangi kejahatan finansial seperti fraud dan pencucian uang.


Bagi Anda yang memiliki rekening tabungan atau giro yang jarang digunakan, regulasi ini akan sangat memengaruhi bagaimana status uang Anda dikelola oleh bank. Mari kita ulas secara tuntas apa saja poin krusial dalam aturan ini.


Latar Belakang: Mengapa Aturan Ini Penting?


Selama bertahun-tahun, klasifikasi rekening "mati suri" atau dormant di Indonesia sangat bervariasi antar bank. Ada bank yang menetapkan status dormant setelah 6 bulan tanpa transaksi, ada pula yang 12 bulan. Ketidakseragaman ini seringkali membingungkan nasabah dan menyulitkan pengawasan otoritas.

OJK melihat adanya risiko keamanan yang tinggi pada rekening-rekening tidak aktif. Rekening yang "ditinggalkan" pemiliknya seringkali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan perbankan untuk melakukan transaksi gelap atau menampung dana hasil kejahatan. Dengan POJK 24/2025, pemerintah ingin menyeragamkan standar pengelolaan rekening agar lebih transparan, aman, dan efisien.



Memahami Tiga Klasifikasi Baru Status Rekening


Berdasarkan POJK 24/2025, bank kini wajib mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama berdasarkan aktivitasnya. Transaksi yang dihitung sebagai "aktivitas" adalah transaksi yang diinisiasi langsung oleh nasabah (seperti penarikan tunai, transfer, atau setor), bukan transaksi otomatis sistem seperti pemberian bunga atau pemotongan biaya administrasi.

1. Rekening Aktif: Rekening yang secara rutin digunakan oleh nasabah untuk berbagai transaksi finansial.

2. Rekening Tidak Aktif (Inactive)

Rekening diklasifikasikan sebagai tidak aktif jika nasabah tidak melakukan transaksi selama 360 hari kalender secara berturut-turut. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan hari kalender, artinya hari libur tetap dihitung.

3. Rekening Dormant

Status ini adalah tahap lanjut dari rekening tidak aktif. Bank memiliki kriteria ketat untuk menetapkan kapan sebuah rekening benar-benar dianggap "tidur". Pada status ini, fitur penarikan dana biasanya akan dinonaktifkan sepenuhnya untuk melindungi saldo nasabah dari potensi penyalahgunaan pihak luar.



Hak dan Kewajiban: Apa yang Harus Dilakukan Bank?


POJK ini memberikan mandat yang jelas kepada perbankan untuk lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan nasabahnya. Bank tidak boleh lagi diam-diam mengubah status rekening nasabah tanpa pemberitahuan.

  • Edukasi di Awal: Sejak pembukaan rekening, bank wajib menjelaskan kriteria rekening aktif, tidak aktif, hingga mekanisme penutupan otomatis.
  • Pemberitahuan Status: Saat sebuah rekening akan berubah status menjadi tidak aktif atau dormant, bank wajib menginformasikan hal tersebut kepada nasabah melalui kanal komunikasi yang tersedia (SMS, Email, atau notifikasi Mobile Banking).
  • Pengawasan Anti-Fraud: Pasal 14 secara spesifik menekankan bahwa bank wajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening dormant sebagai bagian dari strategi anti-fraud.


Dampak Langsung bagi Nasabah: Apa yang Perlu Diwaspadai?


Jika Anda memiliki rekening yang jarang digunakan, ada beberapa hal teknis yang akan berubah efektif mulai tahun 2025 dan 2026:


Pembatasan Transaksi Otomatis

Banyak nasabah mengandalkan fitur standing instruction atau auto-debet (misalnya untuk membayar asuransi atau cicilan). Dalam aturan baru ini, jika rekening sudah masuk kategori dormant, maka seluruh fitur penarikan—termasuk auto-debet—akan dinonaktifkan. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dana, namun nasabah harus waspada agar cicilan penting tidak gagal bayar.


Biaya Administrasi Tambahan

Bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi tambahan untuk pengelolaan rekening tidak aktif atau dormant, namun besaran biaya tersebut harus transparan dan diinformasikan sebelumnya.


Mekanisme Aktivasi Kembali

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant, nasabah biasanya diwajibkan melakukan proses verifikasi ulang atau dikenal dengan Know Your Customer (KYC) ulang. Hal ini bisa dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau kanal digital yang sudah tersertifikasi keamanannya oleh bank.



Strategi Menghadapi Aturan Baru: Tips bagi Nasabah


Agar saldo Anda tetap aman dan rekening tetap dapat digunakan, Mediana Sabah menyarankan langkah-langkah berikut:

  1. Konsolidasi Rekening: Jika Anda memiliki terlalu banyak rekening di berbagai bank yang jarang digunakan, pertimbangkan untuk menutup rekening yang tidak perlu dan mengonsolidasi dana ke satu atau dua rekening utama.
  2. Lakukan Transaksi Kecil Berkala: Untuk menjaga status "Aktif", lakukan transaksi minimal sekali dalam setahun. Mengirim uang Rp10.000 atau sekadar cek saldo di ATM/Mobile Banking sudah cukup untuk meriset perhitungan 360 hari tersebut.
  3. Update Data Kontak: Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar di bank adalah yang terbaru. Pemberitahuan perubahan status rekening akan dikirimkan ke sana.


Penutup: Menuju Ekosistem Keuangan yang Lebih Sehat


Penerbitan POJK Nomor 24 Tahun 2025 adalah langkah preventif yang cerdas dari Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun bagi sebagian nasabah mungkin terasa merepotkan karena adanya batasan-batasan baru, namun secara makro, aturan ini akan sangat membantu menekan angka kejahatan perbankan di Indonesia.

Keamanan dana nasabah adalah prioritas utama. Dengan adanya standarisasi ini, bank dipaksa untuk lebih "peduli" pada kondisi rekening nasabahnya, dan nasabah didorong untuk lebih bijak dalam mengelola akun finansial mereka.

Pastikan Anda selalu memantau perkembangan status rekening Anda dan segera hubungi pihak bank jika menerima notifikasi terkait POJK 24/2025 ini. Mari kita dukung terciptanya sistem perbankan yang lebih transparan dan aman demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih stabil.


Versi e-Book




×
Berita Terbaru Update