Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin, 27 April 2026. Pemanggilan ini merupakan respons cepat OJK terhadap dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Investigasi dan Sanksi Tegas
Dalam pertemuan tersebut, OJK menuntut penjelasan dan klarifikasi dari pihak Indosaku serta AFPI mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang melanggar hukum tersebut. Sebagai langkah konkret, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Jika terbukti bersalah, OJK tidak segan-segan untuk:
- Memberikan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya kepada penyelenggara.
- Meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Penagihan Harus Beretika, Bukan Intimidasi
OJK menegaskan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan dilarang keras menggunakan cara-cara intimidatif, ancaman, hingga tindakan yang mempermalukan atau merendahkan martabat konsumen.
Hal ini ditegaskan kembali melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan proses penagihan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi peristiwa ini, Indosaku diminta untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh mekanisme penagihan mereka, termasuk meninjau ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan operasional ke depan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di industri fintech lending.
Profil Singkat Indosaku
Nama Perusahaan: PT Indosaku Digital Teknologi.
Bidang Usaha: Penyelenggara layanan pinjaman daring atau fintech lending (pindar).
Status Keanggotaan: Anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Status Pengawasan: Beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggung Jawab Operasional: Perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan penagihan yang dilakukan, baik oleh tim internal maupun pihak ketiga yang ditunjuk.
Kewajiban Hukum: Wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
Sumber: Siaran Pers OJK No. SP 84/DKPU/OJK/IV/2026
