Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Cek SLIK OJK Bisa Dilakukan Secara Online

Senin, 06 April 2020 | 21:53 WIB Last Updated 2022-07-10T07:56:50Z
Infografis Pengumuman Layanan Gerai SLIK Dilakukan Secara Online



Cara Cek SLIK OJK Bisa Dilakukan Secara Online


Pengertian SLIK


Dikutip dari Website OJK, disebutkan bahwa SLIK yang merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

Disebutkan bahwa SLIK tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Melalui SLIK, Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.


Permintaan Data SLIK OJK


Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK  atau  dalam bahasa umum sering juga disebut cara cek BI Checking OJK Online   dapat dilakukan secara:

1. Luring (Tatap Muka / Offline / Walk-In)
2. Daring (Online)













Layanan Via WA


Dalam perkembangannya, karena OJK Kantor Pusat mulai kewalahan memenuhi permataan Nasabah, beberapa Kantor OJK di daerah juga menyediakan layanan SLIK Online melalui nomor Whatsapp. Untuk itu Warga Nasabah juga dapat menghubungi nomor Whatsapp Kantor OJK yang terdekat di bawah ini untuk mendapatkan layanan SLIK Online:

1. Kantor OJK Tasikmalaya, No. WA 08112234157
2. Kantor Regional 3 Jateng (Semarang), No. WA 08112673777
3. Kantor OJK Solo, No. WA 082265169991
4. Kantor OJK Purwokerto, No. WA 082326363355
5. Kantor OJK Tegal, No. WA 085328917715
6. Kantor Regional 4 Jatim (Surabaya), No. WA 082132228157
7. Kantor OJK Malang, No. WA 085755793258
8. Kantor OJK Kediri, No. WA 085655255333
9. Kantor OJK Provinsi Sumbar (Padang), No. WA 082171147070
10. Kantor OJK Sulut (Manado), No. WA 081524710858


Cara Membaca SLIK OJK

Mengenai cara membaca hasil print out SLIK OJK telah ada kami sajikan pada tulisan kami yang sebelumnya dengan judul tulisan Cara Membaca Sistem Layanan Informasi Debitur (SLIK) sementara mengenai cara membaca tingkat kolektibilitas atau sering juga disebut sebagai skor kredit dapat dibaca di tulisan kami di Kompasiana dengan judul Mari Kenali Informasi Debitur yang pada intinya menjelaskan kriteria tingkat kollektibilitas pinjaman  nasabahnya sebagai berikut:

Kollektibilitas 1 (Lancar) yaitu Pembayaran tepatwaktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit;
Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) yaitu terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari;
Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar) yaitu terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari;
Kollektibilitas 4 (Diragukan) yaitu terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari; dan 
Kollektibilitas 5 (Macet) yaitu terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.


Penutup


Demikian informasi mengenai cara mengecek Slik OJK, atau kadang  juga disebut sebagai cara cek kredit skor OJK maupun data Slik OJK atau bahkan cara cek BI Checking OJK via online.

Sementara untuk penambahan wawasan  mengenai awal mula dari penerapan skor kredit bisa dibaca pada tulisan Pengertian, Tentang, manfaat dan Cara Cek BI Checking 

Untuk penambahan wawasan lainnya mengenai hal-hal yang terkait dengan pengecekan status melalui video youtube OJK bisa dilihat di link ini : 

Cek Status Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK)


Bagi yang ingin Konsultasi mengenai yang dibahas dalam Artikel ini  bisa menghubungi kami via WA melalui fitur Contact Form


Infografis : ojk.go.id

*****

×
Berita Terbaru Update