Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cara Membaca Sistem Layanan Informasi Debitur (SLIK)

Jumat, 20 Maret 2020 | 17:06 WIB Last Updated 2024-03-31T14:32:46Z
ojk.go.id


Dilansir dari Website Otoritas Jasa Keuangan melalui Link ini,   seperti ini cara membaca hasil informasi Debitur SLIK sebagaimana yang kami tempatkan pada bagian bawah.

Disebutkan juga bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:
  1. Luring / Offline / Walk-In / Tatap muka:
  2. Daring (Online):

Mengenai tata cara permintaan Informasi Debitur melalui Luring/Offline/Walk-in/Tatap muka bisa dibaca di LINK INI, sementara untuk yang Daring (Online) bisa melalui LINK INI.

Sementara itu mengenai cara membaca tingkat kolektibilitas atau sering juga disebut sebagai skor kredit dapat dibaca di tulisan kami di Kompasiana dengan judul Mari Kenali Informasi Debitur yang pada intinya menjelaskan kriteria tingkat kollektibilitas pinjaman  nasabahnya sebagai berikut:

Kollektibilitas 1 (Lancar) yaitu Pembayaran tepatwaktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit;
Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) yaitu terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari;
Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar) yaitu terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari;
Kollektibilitas 4 (Diragukan) yaitu terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari; dan 
Kollektibilitas 5 (Macet) yaitu terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.

Bagi yang ingin Konsultasi mengenai BI Checking / SLIK OJK Atau yang ingin dibantu untuk mendapatkan Print Out History BI Checking / SLIK OJK dan dibantu jelaskan Cara membacanya bisa menghubungi kami via WA di nomor : 081139000996  atau langsung ke https://wa.me/6281139000996






×
Berita Terbaru Update