Tata Cara Pengaduan Nasabah
Tata Cara Pengaduan Nasabah
Dilansir dari Website OJK melalui Fitur http://konsumen.ojk.go.id/ berikut ini Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah ke OJK.
Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :
1. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
2. Telepon
Telepon : 157
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
3. Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
4. Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
⦁ Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
⦁ Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
⦁ Deskripsi/kronologis pengaduan
⦁ Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
***
Ingin dibantu atau dikuasakan ke kami penangannnya?
Silakan hubungi kami melalui WA di nomor 081139000996 atau melalui FORM INI
*****