Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tata Cara Pengaduan Nasabah


 


Tata Cara Pengaduan Nasabah


Dilansir dari Website OJK melalui Fitur http://konsumen.ojk.go.id/ berikut ini Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah ke OJK.


Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :


1. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

 

2. Telepon

Telepon : 157

Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

 

3. Email

Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id

 

4. Form Pengaduan Online

Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat

https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan



Persyaratan Penyampaian Pengaduan


Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya

Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)

Deskripsi/kronologis pengaduan

Dokumen pendukung


Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.


***


Ingin dibantu atau dikuasakan ke kami penangannnya?

Silakan hubungi kami melalui WA di nomor 081139000996 atau melalui  FORM INI


*****