Negara Hadir: IASC Berhasil Pulihkan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
Kabar baik datang dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital di Indonesia. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat koordinasi penanganan penipuan yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi mengumumkan keberhasilan pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 orang korban scam.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen di era digitalisasi.
Capaian Signifikan dalam Kurun Waktu Satu Tahun
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, IASC telah menjadi garda terdepan dalam merespons cepat laporan penipuan. Berikut adalah rincian data pencapaian IASC selama periode tersebut:
- Total Dana Kembali: Rp161 miliar.
- Jumlah Penerima: 1.070 masyarakat korban penipuan.
- Jumlah Aduan Diterima: 432.637 laporan penipuan.
- Total Dana Terblokir: Rp436,88 miliar (dari total potensi kerugian masyarakat sebesar Rp9,1 triliun).
- Sinergi Perbankan: Melibatkan pemblokiran rekening di 14 bank berbeda yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut fenomena scam sebagai "anak haram" dari digitalisasi transaksi keuangan. Namun, melalui IASC, pemerintah berupaya memutus mata rantai tersebut melalui kolaborasi lintas sektor.
Modus Penipuan yang Paling Banyak Diwaspadai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks dan "unthinkable". Beberapa modus utama yang berhasil ditangani meliputi:
- Penipuan Transaksi Belanja Online: Barang tidak dikirim setelah dibayar.
- Impersonation (Fake Call): Mengaku sebagai pihak bank atau otoritas tertentu.
- Investasi Bodong: Menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
- Lowongan Kerja Palsu: Meminta deposit uang sebelum diterima bekerja.
- Love Scam: Penipuan berbasis manipulasi emosi dan hubungan asmara digital.
Bagaimana Cara Melaporkan Jika Menjadi Korban?
Kecepatan pelaporan adalah kunci utama agar dana dapat diselamatkan sebelum ditarik oleh pelaku. IASC menekankan bahwa rata-rata korban di Indonesia baru melapor 45-50 menit setelah kejadian, sementara pelaku bekerja sangat cepat.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami penipuan, segera lakukan langkah ini:
- Lapor Melalui Portal Resmi: Segera akses iasc.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.
- Siapkan Bukti: Screenshot percakapan, nomor rekening pelaku, dan bukti transfer.
- Hubungi Bank: Segera minta pemblokiran sementara ke bank pengirim dan bank penerima (pelaku).
Peringatan: Waspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC atau OJK yang meminta imbalan untuk mengembalikan dana. IASC tidak pernah meminta biaya apa pun dalam proses pengembalian dana korban.
Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah yang disusun dalam format infografis teks agar mudah dipahami dan dibagikan.
PANDUAN CEPAT: LAPOR SCAM KE IASC
"Jangan Tunggu! Kecepatan Anda Menentukan Dana Kembali"
Golden Time: 30 Menit Pertama
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang rekening pelaku diblokir sebelum dana dipindahkan.
Langkah-Langkah Pelaporan (Step-by-Step)
- Amankan Bukti Tangkap layar (screenshot) bukti transfer, nomor rekening pelaku, dan percakapan (WhatsApp/Telegram/DM).
- Akses Portal Buka laman resmi iasc.ojk.go.id atau Hubungi Kontak OJK 157.
- Isi Formulir Masukkan data diri, kronologi kejadian, dan nominal kerugian secara akurat.
- Upload Bukti Unggah bukti-bukti yang telah disiapkan di langkah pertama.
- Verifikasi Bank IASC akan berkoordinasi dengan bank terkait untuk melakukan pemblokiran sementara pada rekening pelaku.
- Pantau Status Gunakan nomor registrasi aduan untuk memantau proses penanganan di portal IASC.
3 Hal Penting yang Harus Disiapkan:
- Data Rekening Pelaku: Nama bank dan nomor rekening tujuan transfer.
- Kronologi Singkat: Waktu kejadian, modus penipuan, dan platform yang digunakan (FB, IG, WA, dll).
- Identitas Pelapor: KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.
WASPADA SCAM DI ATAS SCAM!
Ingat: Petugas IASC atau OJK TIDAK PERNAH:
- Meminta uang administrasi/imbalan untuk mengembalikan dana.
- Meminta kata sandi (password), PIN, atau kode OTP Anda.
- Menghubungi lewat nomor pribadi atau akun media sosial yang tidak terverifikasi.
Beberapa draf pesan yang dirancang agar padat, jelas, dan memuat informasi krusial yang dibutuhkan petugas perbankan atau OJK untuk segera bertindak.
Pilih yang paling sesuai dengan saluran komunikasi yang Anda gunakan:
1. Template Pesan via WhatsApp (Kontak OJK 157)
Gunakan ini untuk melapor secara resmi ke OJK agar masuk ke sistem IASC.
Subjek: LAPOR PENIPUAN (SCAM) - BUTUH PEMBLOKIRAN REKENING SEGERA
Halo Kontak OJK 157,
Saya ingin melaporkan kejadian penipuan yang baru saja saya alami. Berikut detailnya:
- Nama Pelapor: [Nama Lengkap Anda]
- Waktu Kejadian: [Contoh: Kamis, 22 Januari 2026, Pukul 14.30 WIB]
- Modus: [Contoh: Penipuan Belanja Online / Investasi Bodong]
- Data Rekening Pelaku: Bank: [Nama Bank Pelaku] No. Rekening: [Nomor Rekening Pelaku] Nama Pemilik: [Nama Pelaku/Nama di Rekening]
- Nominal Kerugian: Rp [Jumlah Uang]
Bersama pesan ini, saya lampirkan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan. Mohon bantuan untuk koordinasi pemblokiran melalui IASC. Terima kasih.
2. Template Telepon / Live Chat ke Call Center Bank
Gunakan ini saat berbicara langsung dengan petugas Bank pengirim atau Bank penerima.
"Halo, saya [Nama Anda]. Saya ingin melaporkan transaksi penipuan dan meminta pemblokiran segera terhadap rekening tujuan karena ini adalah tindak pidana.
- ID Transaksi: [Lihat di mutasi/struk]
- Bank Tujuan: [Nama Bank Pelaku]
- Nomor Rekening Tujuan: [Nomor Rekening Pelaku]
- Nominal: [Jumlah]
Saya akan segera melengkapi surat laporan polisi dan laporan ke portal IASC. Mohon agar dana di rekening tersebut dibekukan sementara untuk keperluan investigasi."
3. Template Email Resmi (Ke Bank atau OJK)
Gunakan ini jika ingin melampirkan banyak bukti dokumen sekaligus.
Judul Email: URGENT - Laporan Penipuan Keuangan (Scam) a.n [Nama Anda]
Yth. Tim Layanan Konsumen [Nama Bank/OJK],
Melalui email ini, saya melaporkan bahwa telah terjadi transaksi penipuan pada:
Hari/Tanggal: [Tanggal]
Jam: [Waktu]
Kronologi Singkat:
[Jelaskan 1-2 kalimat, misal: Saya dijanjikan keuntungan investasi melalui Telegram, lalu mentransfer dana ke rekening pelaku, namun akun saya diblokir setelahnya.]
Data Rekening Tujuan (Pelaku):
- Bank: [Nama Bank]
- Nomor Rekening: [Nomor Rekening]
- Atas Nama: [Nama Pelaku]
Saya telah melampirkan:
- Bukti Transfer (PDF/JPG)
- Bukti Percakapan
- Foto KTP saya
Mohon segera diproses untuk pengamanan dana masyarakat.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
[Nomor HP Aktif]
Tips Tambahan agar Laporan Cepat Diproses:
- Lampirkan Bukti Visual: Pastikan foto bukti transfer tidak terpotong dan terlihat jelas nomor referensinya.
- Gunakan Kata Kunci "SCAM": Ini akan membantu sistem filter mereka memprioritaskan laporan Anda.
- Catat Nomor Tiket: Setelah melapor, pastikan Anda mendapatkan nomor laporan/tiket aduan untuk tindak lanjut (follow-up).
Contoh draf surat kronologi Kejadian Penipuan (SCAM):
Yth. Kepala Kepolisian [Nama Wilayah, misal: Resort Kota Besar Bandung]
Di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Isi Nama Sesuai KTP]
- NIK: [Isi Nomor KTP]
- Tempat/Tgl Lahir: [Isi Tempat, Tanggal Lahir]
- Alamat: [Isi Alamat Domisili Saat Ini]
- No. HP/WhatsApp: [Isi Nomor Aktif]
- Pekerjaan: [Isi Pekerjaan Anda]
Dengan ini melaporkan tindak pidana penipuan yang saya alami dengan rincian kronologi sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Kejadian
Kejadian berlangsung pada hari [Nama Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun] sekitar pukul [Waktu] WIB melalui media [Sebutkan: WhatsApp/Telegram/Instagram/Telepon].
2. Kronologi Kejadian
- Awal Mula: Pada pukul [Waktu], saya dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai [Sebutkan: Petugas Bank/Penjual Online/Admin Investasi] melalui [Media]. Pelaku menawarkan [Sebutkan Modus: Undian berhadiah/Barang murah/Tugas investasi].
- Proses Manipulasi: Pelaku mengarahkan saya untuk melakukan [Sebutkan: Mengklik link/Mengirim kode OTP/Melakukan transfer dana] dengan alasan [Sebutkan Alasan Pelaku]. Karena di bawah tekanan/bujukan, saya mengikuti instruksi tersebut.
- Transaksi: Saya melakukan transfer dana dari rekening saya ([Nama Bank Anda] No. Rek: [Nomor Rekening Anda]) ke rekening pelaku sebagai berikut:
Bank Tujuan: [Nama Bank Pelaku]
Nomor Rekening: [Nomor Rekening Pelaku]
Atas Nama: [Nama yang Tertera di Rekening Pelaku]
Nominal: Rp [Jumlah Nominal dalam Angka] (Terbilang: [Jumlah dalam Huruf])
- Sadar Penipuan: Saya menyadari telah tertipu ketika [Sebutkan: Pelaku menghilang/Akun saya diblokir/Pihak Bank resmi menyatakan itu bukan program mereka].
3. Kerugian
Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp [Total Kerugian].
4. Penutup
Demikian kronologi ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagai dasar laporan polisi dan syarat administrasi pemblokiran rekening di pihak perbankan. Saya melampirkan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan sebagai penguat laporan ini.
[Kota Anda], [Tanggal Hari Ini]
Hormat Saya,
(Materai Rp10.000 jika ada)
(Tanda Tangan)
[Nama Lengkap Anda]
Tips Tambahan Sebelum ke Kantor Polisi:
- Cetak (Print) Bukti: Cetak bukti transfer, tangkapan layar chat, dan profil akun pelaku. Jangan hanya disimpan di HP.
- Bawa Buku Tabungan & KTP: Pihak polisi dan bank akan mencocokkan identitas Anda sebagai pemilik rekening asal.
- Minta "Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)": Pastikan Anda membawa pulang surat ini, karena inilah yang akan difotokopi untuk diserahkan ke bagian Customer Service Bank.
- Tetap Tenang: Jelaskan secara runtut. Semakin detail dan logis cerita Anda, semakin mudah polisi memprosesnya.
Segera hubungi bank Anda begitu menyadari adanya transaksi mencurigakan. Semakin cepat Anda melapor, semakin besar kemungkinan dana bisa ditahan atau "di-freeze" di sistem perbankan sebelum ditarik tunai oleh pelaku.
Berikut adalah daftar kontak Call Center resmi bank-bank besar di Indonesia yang beroperasi 24 jam:
Daftar Call Center Bank Nasional
- Bank BCA 1500888 0811-1500-998 (Halo BCA)
- Bank Mandiri 14000 0811-8414-000 (Mandiri Care)
- Bank BRI 1500017 0812-1214-017 (Sabrina)
- Bank BNI 1500046 0811-5881-946
- Bank CIMB Niaga 14041 @CIMBNiaga (Twitter/X)
- Bank Permata 1500111 @PermataCare (Twitter/X)
- Bank Danamon 1-500-090 @HelloDanamon (Twitter/X)
- Bank BTN 1500286 0811-5881-286
- Bank Syariah Indonesia (BSI) 14040 0815-1000-0100
Layanan Pengaduan Dompet Digital (E-Wallet)
Jika Anda mentransfer uang atau saldo ke dompet digital pelaku (seperti top-up atau transfer saldo), segera hubungi:
- GoPay: Melalui aplikasi Gojek (Pusat Bantuan) atau email ke customerservice@gojek.com.
- OVO: 1500696 atau email ke cs@ovo.id.
- DANA: 1500445 atau email ke help@dana.id.
- ShopeePay: Melalui fitur Chat di aplikasi Shopee atau telepon ke 021-39500300.
Hal Penting Saat Menghubungi Bank:
- Mintalah Nomor Tiket Laporan: Catat nomor tiket/referensi aduan sebagai bukti Anda sudah melapor secara resmi.
- Minta "Blokir Rekening Tujuan": Sampaikan dengan tegas bahwa Anda adalah korban penipuan dan ingin dilakukan pemblokiran terhadap nomor rekening penerima (pelaku).
- Waspada Nomor Palsu: Jangan pernah mencari nomor call center di kolom komentar media sosial. Gunakan nomor di atas atau yang tertera di balik kartu ATM Anda.
- Lapor ke IASC (OJK): Setelah menghubungi bank, pastikan Anda juga menginput laporan di iasc.ojk.go.id agar database penipuan terintegrasi di seluruh Indonesia.
*****
