Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Know Your Bank - Kenali Bankmu


Sumber

Tidak selamanya Pihak Bank itu benar. Karena bisa saja ada kesalahan system, human error termasuk tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum Bank itu sendiri.


Tidak selamanya juga kondisi keuangan kita stabil, atau senantiasa sesuai yang kita harapkan, terutama untuk kondisi yang mengakibatkan recoverynya membutuhkan rentang waktu yang relatif lama.

Maka itu, sebelum memutuskan Layanan Jasa / Produk Bank mana yang dipilih, kenali dulu profil Bank tersebut, apakah apabila ketika nasabahnya, karena satu dan lain hal menyebabkan harus complain, dan atau pas lagi kesulitan keuangan Bank tersebut bisa memberi layanan /solusi yang sesuai diharapkan, atau malah sebaliknya berupaya menekan dan atau menganggap nasabahnya tersebut bagaikan sampah yang tak berguna sehingga dapat diberlakukan seenaknya.


Di Media Online https://www.medianasabah.com ini dapat dilihat contoh2 profil Bank yang sering menjadi bahan complain/sharing/konsul/testimony, atau singkatnya Bank tersebut sering disebut-sebut, karena terkait dengan perlakuan-perlakuan Banknya terhadap nasabahnya, khususnya ketika nasabahnya sedang mengalami kesulitan, untuk kiranya dapat dimanfaatkan menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan menggunakan Layanan jasa atau Produk Bank tersebut.


***

Bahwa untuk menelusuri history calon peminjam, pihak Bank wajib melakukan BI Checking atau sekarang ini menjadi SLIK OJK sebelum memutuskan pemberian Kredit kepada setiap Nasabahnya, Berarti? Nasabah juga tidak ada salahnya menerapkan sebaliknya, yang untuk sementara ini kami sebut (perkenalkan) namanya sebagai prinsip KYB (Know Your Bank), yaitu salah satu prinsip untuk wajib men-trace terlebih dahulu REPUTASI Bank yang akan digunakan Layanan jasa/produknya. Ini masalah REPUTASI. Sekali lagi REPUTASI.


Kedepan, untuk memudahkan Nasabah membuat kesimpulan, Media Nasabah akan menjabarkannya dalam bentuk scoring, dan dengan demikian akan bisa menjadi semacam BI Checkingnya Nasabah, yang untuk sementara ini kami sebut sebagai MN Checking (Singkatan dari Media Nasabah Checking).


Atau ada yang bisa membantu untuk percepatan?
Silakan hubungi kami untuk berkolaborasi.
Diutamakan yang bisa membuatkan Aplikasinya.


***

Sebagai tambahan, bahwa meskipun dari segi penamaan hanya menyebut Bank, akan tetapi kondisi ini juga menyangkut BPR, dan semua Lembaga Keuangan Non Bank dan atau yang sejenisnya, seperti Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Fintech, Asuransi, Pegadaian, Perusahaan Modal Ventura dan yang lainnya.

***
Contoh-contoh kasus yang ada yang mungkin sesuai dengan konteks ini:

Dan, masih ada banyak contoh-contoh yang terkait lainnya, namun karena keterbatasan waktu jadi belum sempat memosting/mempublikasikannya.

Katakanlah sepertinya, arogansi eksekusi jaminan, lebih mengandalkan jasa debt collector daripada ngasih solusi ke nasabahnya, susahnya minta history transaksi, susahnya minta penjelasan atau klarifikasi yang kadang malah dipimpong sana sini, selalu merasa yang paling benar, dan atau yang lainnya lagi.

Tapi supaya berimbang, Nasabah juga agar tetap berupaya menyelesaikan utang-utangnya di Bank. Sering terjadi, karena satu dan lain hal pihak Bank tidak menagih-nagih lagi, nasabah malah menganggapnya sudah lunas. Bahkan kadang terhasut dengan propaganda "diputihkan atau Pemutihan". Jadi ketika beberapa tahun kemudian pihak Bank melakukan penagihan lagi, menjadi tetap tidak siap juga. padahal kalau dikumpulin sedikit demi sedikit semenjak pihak Bank tidak melakukan penagihan, dananya pasti sudah terkumpul. Dan ketika pihak Bank melakukan penagihan, akan langsung siap bayar.

*****