Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengertian, Tentang, Manfaat dan Cara Cek BI Checking

Minggu, 13 Juni 2010 | 18:36 WIB Last Updated 2023-09-18T00:34:05Z
kompasiana.com


Pengertian, Tentang, Manfaat  dan Cara Cek BI Checking


Pengertian


Pada dasarnya tidak ada defenisi yang baku mengenai BI Checking. Istilah BI Checking itu sendiri muncul dari bahasa umum antara pihak Bank dengan  Nasabahnya khususnya  pada saat Nasabah ingin mengajukan Pinjaman.

Bahasa umum BI Checking adalah contohnya  seperti menyampaikan informasi kepada calon nasabah bahwa selain syarat-syarat umum yang harus bisa dipenuhi, juga harus lolos  BI Checking, yaitu lolos dari penelusuran riwayat pembayaran-pembayaran angsuran yang kurang tepat waktu  di Bank-bank lain yang pernah pinjam.


Kenapa namanya BI Checking


Kalau tidak ada defenisi yang baku mengenai BI Checking sebagaimana yang disebutkan di atas, kenapa sebutannya  harus BI Checking?

Alasannya mungkin karena:
  1. Yang menciptakan system, ketentuan,  mekanisme dan yang mengelolanya adalah BI atau Bank Indonesia. 
  2. Permintaan penelusuran riwayat  pembayaran-pembayaran angsuran calon nasabahnya harus melalui system yang servernya dikelola oleh Bank Indonesia yang dikenal dengan System Informasi Debitur atau disingkat SID.

Tentang BI Checking


BI Checking itu sendiri selain berisi data diri  Nasabah, juga berisi riwayat pembayaran  pinjaman ke Bank-(bank) mana Nasabah tersebut punya Pinjaman. Apabila Nasabah  hanya pinjam di satu Bank, maka riwayat pembayaran pinjamannya berisi riwayat pinjamannya hanya di satu Bank tersebut. Apabila Nasabah  pinjam di beberapa Bank, maka riwayat pinjamannya akan muncul dari beberapa Bank terkait.

Untuk contoh hasil print out BI Checking bisa dilihat di SINI.

Mengenai data riwayat yang tersaji di BI Checking tersebut tersaji dalam bentuk skor  kredit atau tingkat kollektibilitas dalam istilah perbankan, yaitu score 1 sampai 5, dan tersaji dalam kurun waktu 24 bulan  terakhir. 

Mengenai skor  kredit itu sendiri  yang dalam istilah perbankannya disebut sebagai Tingkat Kollektibilitas  hanya  ada disediakan oleh Bank Indonesia  dalam sebuah system terintegrasi yang disebut  sebagai System Informasi Debitur.

Data skor kredit  bersumber dari laporan Bank-bank  dari seluruh Indonesia termasuk Lembaga Keuangan Non Bank yang sudah menjadi Anggota System Informasi Debitur yang kesemuanya disebut sebagai Member atau Anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Laporan dari masing-masing Member diwajibkan masuk paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah masa laporan,  dari data yang masuk dari laporan masing-masing Member tersebut diolah oleh mesin server system Informasi Debitur Bank Indonesia selama 3 hari yaitu dari tanggal 13 sampai tanggal 15, lalu tanggal 16 sudah bisa tersaji data terbaru mengenai score kredit masing-masing Nasabah.

Oleh karena itulah, kalau misalnya seseorang Nasabah atau sebut saja namanya Nasabah A melunasi kreditnya (baik kredit yang masih lancar maupun yang sudah masuk  kategori nunggak bahkan  macet)  tanggal  2 bulan Juni  2010, data terbaru skor kreditnya baru bisa terlihat tanggal 16 Juli 2010, karena bank terkait baru melaporkan data terbaru seluruh nasabah peminjamnya setelah closing akhir bulan Juni 2010 sampai batas waktu terakhir yaitu tanggal 12 Juli 2010, lalu diproses di server Bank Indonesia selama 3 hari yaitu dari tanggal 13 Juli 2010 sampai dengan 15 Juli 2010, barulah tanggal 16 Juli 2010 skor kredit terbarunya bisa terlihat.

Penjelasan ini sekaligus bisa menjawab pertanyaan banyak orang yang mempertanyakan kenapa sudah dilunasi tapi hasil BI Checkingnya belum ada perubahan?  


Bentuk  skor  (Tingkat kollektibilitas) kredit


Mengenai skor kredit atau tingkat kollektibilitas dalam istilah perbankan terdiri dari 5 tingkatan yaitu:

Skor (Tingkat Kollektibilitas) 1: 
Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak, meskipun hanya hitungan 1 hari.

Skor (Tingkat Kollektibilitas) 2: 
Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor  (Tingkat Kollektibilitas)  3: 
Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor  (Tingkat Kollektibilitas) 4
Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor (Tingkat Kollektibilitas)  5: 
Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Pada umumnya, dari skor 1-5 tersebut,  pihak bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5, sebab pihak  bank sama sekali tak mau ambil risiko mengalami hal yang sama. Selain berpotensi menderita kerugian karena tidak masuknya  angsuran-(angsuran) juga berpotensi mengalami sanksi administratif dari Bank Indonesia dengan alasan tidak prudent (hati2) dalam menyalurkan Pinjaman.

Malah pada Bank-bank tertentu yaitu Bank-bank besar pada umumnya, yang punya skor 2 juga akan ditolak pengajuannya. Karena mungkin mereka sudah kelebihan calon nasabah sehingga punya kelonggaran  alternatif untuk memilih calon nasabah yang lebih berkualitas.


Salah Kaprah Tentang Black List BI Checking


Penolakan pengajuan pinjaman karena alasan skor kredit yang kurang memenuhi syarat sering disebut dengan istilah Black List. Hal yang sebenarnya merupakan penggunaan istilah atau sebutan yang salah kaprah karena istilah Black List tidak ada atau tidak dikenal di System Informasi Debitur. Black List itu hanya ada di produk Bank yang terkait dengan Cek dan atau Bilyet Giro atau yang untuk lebih jelasnya mengenai ini bisa dilihat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong.


Pemutihan BI Checking


Bisakah BI Checking dihapus atau diputihkan? 
Pertanyaan seperti ini sering muncul ketika sedang melakukan konsutasi atau diskusi di grup-grup Whatsapp atau Facebook.

Jawabannya adalah TIDAK BISA

Kenapa tidak bisa? 

Karena pada dasarnya status skor atau tingkat kolektibilitas kredit yang ada di System Informasi Debitur tersebut  merupakan laporan dari masing-masing member / anggota Biro Informasi Kredit Bank (BIK) Indonesia secara online, sementara server yang mengolah data laporan dari masing-masing anggota BIK dimaksud  ada di Bank Indonesia, sehingga dengan demikian secara teknis tidak bisa dilaksanakan. Karena tidak mungkin pihak Bank Indonesia menghapus untuk tujuan memutihkan data nasabah anggota BIK, sementara pemilik data sebenarnya adalah anggota BIK. Bahwa meskipun misalnya karena satu dan lain hal pihak Bank Indonesia atau katakanlah "oknum nakalnya" menghapus data tertentu pada masa laporan bulan berjalan, bulan berikutnya akan muncul lagi dari laporan anggota BIK terkait, dihapus lagi muncul lagi, demikian seterusnya  selama datanya masih ada di anggota BIK terkait, data tersebut tidak akan bisa terhapus atau diputihkan.

Oleh karena itu tidak ada cara lain selain memperbaiki/melunasi angsuran-angsuran pinjaman  tertunggak atau macet, lalu perbaikan/pelunasan tersebut akan dilaporkan oleh  Bank atau Lembaga Pemberi Kredit yang menjadi anggota BIK ke Bank Indonesia sesuai mekanisme pelaporan yang ada, lalu secara otomatis akan langsung ter-update dalam system Informasi Debitur yang dikelola dan dibawah pengawasan Bank Indonesia.


Cara Mengecek BI Checking


Pada umumnya yang bisa melihat/menelusuri/mencetak  data-data  yang tersaji dalam System Informasi Debitur adalah masing-masing anggota BIK dengan cara  mengakses langsung ke server System Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan kode Login dan password pengakses yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan disetujui oleh pihak Bank Indonesia.

Kegunaan melihat/menelusuri/mencetak data-data yang tersaji dalam System Informasi Debitur tersebut dibutuhkan untuk salah satu dasar pertimbangan persetujuan atau penolakan permohonan kredit calon Nasabahnya.

Namun selain Anggota BIK, publik yang dalam hal ini warga masyarakat bisa melihat BI checking atas namanya sendiri dan tidak dipungut biaya yaitu dengan  cara mengikuti prosedur dan tata cara yang ditetukan oleh pihak Bank Indonesia sebagaimana yang akan dituangkan pada bagian berikut ini.


Prosedur mendapatkan hasil Cek  BI checking 


Berikut ini langkah-langkah yang ditempuh untuk cara mendapatkan hasil cek BI checking:
  • Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor Bank Indonesia setempat.
  • Mengisi Form yang disediakan di loket pelayanan.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas BI akan melakukan pencetakan hasil BI Checking  lalu menyerahkan print outnya tersebut ke warga masyarakat yang mengajukan, termasuk menjelaskan cara membacanya.


Manfaat mendapatkan hasil Cek BI Checking


Kalau untuk pihak Bank atau Pemberi Kredit lainnya BI Checking diperlukan untuk menelusuri riwayat pembayaran-pembayaran angsuran pinjaman calon Nasabahnya  di seluruh Anggota BIK sebelum memberikan keputusan persetujuan pengajuan kredit, maka untuk warga masyarakat sendiri punya manfaat tersendiri sehingga perlu mengetahui riwayat BI Checking diri sendiri yaitu antara lain: 
  • Untuk dokumentasi pribadi yang dapat dipergunakan apabila diperlukan (sebab adakalanya nama kita dimanfaatkan orang lain ketika mengajukan kartu kredit) dan apabila terjadi seperti itu bisa langsung dilakukan complain ke pihak Bank atau  Lembaga Pemberi Kreditnya untuk diclearkan, sehingga tidak terlebih dahulu ditemukan oleh pihak Bank atau Lembaga Pemberi Kredit tempat mengajukan pinjaman yang tentu saja akan mengalami penolakan.
  • Untuk mengetahui ada tidaknya masalah bi checking  sebelum mengajukan pinjaman.
  • Untuk mengetahui di bank mana saja yang ada masalah dalam bi checking.
  • untuk mengetahui out standing terakhir apabila tersangkut dengan kredit macet.
  • untuk lebih memastikan apakah bank sudah mengupdate laporan ke bank indonesia apabila sudah melunasi kredit macet.
  • bagi pelamar kerja  ke bank atau lembaga keuangan untuk  memastikan tidak akan ditolak karena tersangkut bi checking. Sebab sekarang lolos bi checking sudah menjadisalah satu syarat diterima menjadi karyawan  bank ataulembaga keuangan lainnya.
  • bagi pemilik perusahaan non Bank atau non anggota BIK, yaitu untuk memastikan pegawainya (terutama yang barkaitan dengan uang) tidak terjerat dengan utang kartu kredit / kta sehingga berpotensi melakukan fraud atau melakukan penyelewengan keuangan untuk menhatasi tekanan jeratan utang.


Referensi:
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
  • Peraturan BI No. 18/21/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong

*****


Informasi Terkait Perubahan Pengelolaan

Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018 pengelolaan Sistim Informasi Debitur (SID) telah beralih pengelolaannya dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebutannya juga berganti nama menjadi Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk yang lebih lengkapnya mengenai hal-hal yang terkait dengan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tersebut bisa dibaca di LINK INI.


*****

×
Berita Terbaru Update