Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Rabu, 18 Maret 2020 | 14:18 WIB Last Updated 2023-09-18T01:27:18Z
Sumber: ojk.go.id


Pernah dengar dengar tentang BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID)? 

Terhitung per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). 

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, diharapkan supaya menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Layanan SLIK dapat juga dilakukan dengan cara langsung mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.


Berikut ini hal-hal yang wajib diketahui dan dipersiapkan bagi yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK:

Pertama, GRATIS. Baik bagi individu atau badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

Kedua, CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Ketiga, SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika Sobat Sikapi tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 10000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Keempat, SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor  bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Catatan:
Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan

*****

Bagi yang ingin Konsultasi mengenai BI Checking / SLIK OJK Atau yang ingin dibantu untuk mendapatkan Print Out History BI Checking / SLIK OJK bisa menghubungi kami via WA di nomor : 081139000996 atau melalui link WA https://wa.me/6281139000996

Dibawah  ini disajikan juga infografisnya sebagai berikut:



Baca juga:


×
Berita Terbaru Update