Dunia perbankan dan investasi di wilayah Banyumas kembali diguncang kabar miring. Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto kini mencuat ke permukaan.
Tidak tanggung-tanggung, hingga awal Juni 2026, jumlah korban yang melapor telah mencapai 61 orang—mayoritas merupakan nasabah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)—dengan total kerugian ditaksir menembus angka fantastis, yakni Rp13,3 miliar.
Saking masifnya dampak kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat dengan memanggil jajaran Direksi Bank Mantap pusat dan membuka Posko Pengaduan khusus di Purwokerto untuk mengusut tuntas aliran dana dan menyelamatkan hak-hak nasabah.
Kronologi dan Modus Operandi: Janji Manis Berujung Petaka
Kasus ini bermula dari laporan para korban yang didampingi oleh Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Oknum mantan pegawai Bank Mantap berinisial D diduga memanfaatkan posisinya dan kedekatannya dengan para nasabah pensiunan untuk menawarkan program investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan (imbal hasil) tetap yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan diklaim tanpa risiko (zero risk).
Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa jumlah korban terus bertambah setiap harinya seiring dibukanya posko aduan hukum. Kerugian perorangan yang dialami nasabah sangat bervariasi, bahkan ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Kejanggalan Aliran Dana: Kredit Misterius Ratusan Juta Rupiah
Selain modus investasi bodong, para korban dikejutkan dengan temuan fakta yang mengerikan setelah mengecek mutasi rekening mereka. Sejumlah nasabah lansia menemukan adanya transaksi pencairan kredit misterius bernilai ratusan juta rupiah yang masuk dan keluar dari rekening mereka dalam hari yang sama, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Salah satu anak korban menceritakan bahwa di rekening ibunya yang berusia 67 tahun, tiba-tiba muncul transaksi uang masuk sebesar Rp400 juta yang kemudian ditransfer keluar lagi pada hari itu juga.
"Ibu tidak pernah merasa mengajukan kredit sebesar itu, tidak ada berkas dokumen, dan tidak pernah melakukan akad kredit. Saat ditanyakan ke pihak bank, mereka hanya berdalih itu kesalahan input," ujarnya.
Modus serupa dialami oleh beberapa pensiunan lain di wilayah Purwokerto Utara dan Cilongok dengan nilai transaksi siluman berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Kuat dugaan, oknum pelaku memanipulasi data nasabah untuk mencairkan fasilitas kredit bank, lalu membawa kabur dana tersebut dengan dalih "investasi".
OJK Panggil Direksi Bank Mantap dan Buka Posko Pengaduan
Merespons keresahan masyarakat, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta klarifikasi dan kronologi komprehensif.
OJK memberikan instruksi tegas kepada Bank Mantap untuk:
- Melakukan investigasi internal secara mendalam guna mengidentifikasi jumlah pasti nasabah yang terdampak serta total kerugian.
- Memberikan pendampingan intensif kepada para korban selama proses hukum berjalan.
- Membuka Posko Pengaduan resmi di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat dapat melaporkan kerugian secara langsung.
OJK juga tengah menelusuri indikasi apakah ada korban dari lembaga perbankan lain di wilayah Purwokerto, mengingat jaringan oknum pelaku yang diduga cukup luas. Guna mempercepat penanganan perkara pidananya, OJK telah berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian.
Sanksi Internal: Oknum Pelaku Telah Dipecat
Pihak Manajemen Bank Mandiri Taspen sendiri mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pegawai terduga pelaku penipuan tersebut. Pihak bank juga menyatakan berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian serta berkolaborasi dengan OJK guna menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Edukasi OJK: Ingat Selalu Prinsip 2L (Legal & Logis)
Belajar dari kasus di Purwokerto ini, OJK kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat—terutama para pensiunan yang kerap menjadi target empuk kejahatan finansial—untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi apa pun:
- LEGAL: Pastikan perusahaan, entitas, atau oknum yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Jangan mudah percaya hanya karena pelaku membawa-bawa nama institusi besar atau berstatus pegawai bank.
- LOGIS: Evaluasi tingkat keuntungan yang ditawarkan. Waspadai dan langsung tolak penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan mengklaim bebas risiko. Dalam dunia keuangan, berlaku hukum baku: High Risk, High Return.
Bagi masyarakat Banyumas dan sekitarnya yang merasa menjadi korban atau membutuhkan konsultasi legalitas produk keuangan, Anda dapat memanfaatkan layanan resmi OJK melalui Kontak 157, WhatsApp resmi di nomor 081157157157, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), atau mendatangi langsung Kantor OJK Purwokerto. Atau bisa juga melalui kami di nomor: 081139000996
Jangan biarkan uang masa tua Anda amblas oleh keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab! Stay safe dan selalu waspada.
*****
