Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil manajemen perusahaan pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Pemanggilan ini merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran berat dalam proses penagihan kredit kendaraan yang melibatkan tindakan kekerasan di Kota Serang, Banten.
Langkah ini dilakukan OJK sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di bawah koridor hukum.
Kronologi Pemanggilan oleh OJK
Pertemuan klarifikasi tersebut dipimpin oleh OJK pada Senin, 8 Juni 2020. Otoritas meminta penjelasan mendalam dari pihak TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan eksternal (debt collector) yang menggunakan metode intimidasi fisik maupun verbal di lapangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha industri keuangan wajib menjunjung tinggi etika profesi saat berhadapan dengan nasabah.
"OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.
5 Poin Evaluasi yang Harus Dipenuhi PT TAFS
Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan tersebut, OJK menginstruksikan PT Toyota Astra Financial Services untuk segera melakukan langkah-langkah korektif. Berikut adalah aspek utama yang wajib dibenahi perusahaan:
1. Evaluasi Total Vendor Pihak Ketiga
Melakukan audit dan meninjau kembali kontrak kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan (debt collector) alih daya agar seluruh proses penagihan di lapangan berjalan profesional.
2. Penelaahan Internal Secara Menyeluruh
Memeriksa pihak-pihak internal maupun eksternal yang diduga terlibat langsung dalam insiden di Serang, serta mengambil tindakan disipliner yang diperlukan.
3. Penyerahan Data Terbuka ke OJK
Menyerahkan dokumen, data, dan kronologi klir yang diperlukan otoritas untuk kepentingan pengawasan market conduct.
4. Penguatan Sistem Monitoring Penagihan
Memperketat mekanisme pengawasan berlapis terhadap perilaku agen penagih, baik dari tim internal maupun agensi mitra.
5. Manajemen Komunikasi Publik
Menjalankan pola komunikasi massa secara profesional dan bertanggung jawab demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas industri pembiayaan (multifinance).
OJK menekankan bahwa jika dalam pendalaman kasus ini ditemukan bukti pelanggaran regulasi atau pembiaran, pihak otoritas tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan khusus bagi TAFS. Berdasarkan aturan perlindungan konsumen, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Imbauan OJK Bagi Konsumen/Debitur
Di sisi lain, OJK juga memberikan catatan penting bagi masyarakat luas. Perlindungan konsumen berjalan dua arah; konsumen juga memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengukur kapasitas finansial secara matang sebelum mengambil pembiayaan, membayar angsuran tepat waktu sesuai kontrak, serta dilarang keras mengalihkan atau memindah-tangankan (over-kredit) objek agunan tanpa persetujuan resmi dari pihak leasing. Kegagalan menjaga komitmen tersebut secara sah dapat memicu jalur penyelesaian sengketa atau penagihan sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk Siaran Pers OJK mengenai kasus tersebut bisa dilihat di link :
*****
