Notification

×

Iklan

Iklan

OJK Panggil Fintech "Solusiku": Menakar Batasan Hukum dan Etika Penagihan Pinjol

Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB Last Updated 2026-06-15T15:14:31Z

 

OJK Panggil Fintech "Solusiku": Menakar Batasan Hukum dan Etika Penagihan Pin


MEDIANASABAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech lending) PT Layanan Keuangan Berbagi (Solusiku). Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam proses penagihan (collection) yang dikeluhkan oleh masyarakat.


Langkah responsif OJK ini menegaskan kembali bahwa pertumbuhan industri fintech di Indonesia tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar dan perlindungan konsumen.


Kronologi dan Fokus Pemeriksaan OJK


Berdasarkan siaran pers resmi, OJK memanggil pihak "Solusiku" untuk meminta klarifikasi dan penjelasan komprehensif mengenai standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang mereka terapkan. Fokus utama pemeriksaan ini meliputi:


  1. Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan: Memeriksa apakah ada intimidasi, ancaman, atau penggunaan kata-kata yang tidak pantas oleh tenaga penagih (debt collector).
  2. Penggunaan Data Pribadi: Memastikan penagihan tidak melibatkan pelanggaran privasi, seperti menghubungi kontak darurat di luar ketentuan atau menyebarkan data pribadi nasabah.
  3. Pihak Ketiga (Outsourcing): Meneliti legalitas dan sertifikasi agen penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan.


Catatan Penting: OJK menegaskan bahwa seluruh fintech yang berizin wajib mematuhi kode etik penagihan yang ketat. Jika terbukti terjadi pelanggaran sistemik, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.



Batasan Hukum: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pinjol?


Kasus pemanggilan "Solusiku" ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali memahami hak-hak mereka sebagai konsumen keuangan. Berdasarkan regulasi OJK (termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan), berikut adalah batasan jelas dalam proses penagihan:


Larangan Keras dalam Penagihan:


Menggunakan Ancaman/Kekerasan: Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan nasabah.

Penagihan di Luar Waktu Wajar: Penagihan langsung secara tatap muka atau komunikasi langsung hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Meneror Kontak Darurat: Kontak darurat hanya berfungsi untuk mengonfirmasi keberadaan nasabah jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk ditagih atau diintimidasi.


Kewajiban Tenga Penagih:


Wajib membawa kartu identitas resmi dan sertifikasi profesi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Wajib menunjukkan bukti surat tugas dan rincian utang yang jelas.



Panduan untuk Konsumen: Apa yang Harus Dilakukan?


Bagi masyarakat atau pembaca medianasabah.com yang menghadapi proses penagihan yang dinilai melanggar etika dan hukum, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:


  1. Dokumentasikan Bukti: Rekam percakapan telepon, simpan tangkapan layar (screenshot) chat berupa ancaman, atau catat waktu penagihan yang tidak wajar.
  2. Adukan ke Internal Perusahaan: Sampaikan keluhan resmi ke layanan pelanggan (customer service) fintech yang bersangkutan terlebih dahulu.
  3. Laporkan ke OJK dan AFPI: Jika tidak ada solusi, buat laporan resmi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp Resmi OJK (081157157157), atau portal APADU OJK.



Opini Redaksi: Urgensi Edukasi dan Penegakan Regulasi


Kasus dugaan pelanggaran oleh Solusiku ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa digitalisasi keuangan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten. Sebagai media yang berkomitmen menyuarakan edukasi dan perlindungan masyarakat, medianasabah.com menilai ketegasan OJK adalah sinyal positif.


Industri fintech di Indonesia hanya akan bertumbuh secara sehat jika rasa aman konsumen ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar angka penyaluran kredit.


Sumber:

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Panggil-Solusiku-Terkait-Dugaan-Pelanggaran-Proses-Penagihan.aspx


*****




×
Berita Terbaru Update