Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Trauma Kartu Kredit Bank Mandiri

Jumat, 06 Agustus 2010 | 11:48 WIB Last Updated 2020-07-01T14:03:36Z


Sumber : Surat Pembaca Kompas.com Kamis, 29 Juli 2010


30 Desember 2002, istri saya pernah memiliki kartu kredit bank mandiri dengan platfom Rp 2 juta (meski akhirnya baru diketahui seminggu terakhir ini kartu tsb memiliki platfom Rp 3 juta). Pada September 2003, istri saya melakukan pelunasan seluruh tagihan kartu kredit tersebut. Dan atas saran call centre Mandiri disarankan untuk juga menyertakan surat permohonan penutupan kartu disertai pemotongan kartu untuk kemudian di fax ke Kantor Mandiri Jakarta.
Semua prosedur tersebut sudah dilakukan dan tertanggal 5 September 2003 (Jumat), istri saya telah mengirimkan Surat Permohonan Penutupan kartu melalui fax dan telah dilakukan penutupan by sistem oleh Bank Mandiri pada hari senin tanggal 8 September 2003.
Sejak saat itu, istri merasa sudah memenuhi seluruh kewajiban atas segala bentuk tanggungan penggunaan kartu kredit bank mandiri dan terbukti pada tahun 2005 saat pengajuan TOP UP di bank BTN sebesar Rp 60 juta nama kami bersih dari daftar BI Check dan dana yang kami ajukan bisa di cairkan oleh Bank BTN. Februari 2009, kami juga mendapatkan pencairan dana dari bank mandiri sebesar Rp 510 juta dan saat sebelum pencairan nama kami pun bersih saat dilakukan BI Checking.
Nah, pada bulan Juli 2010 ini kami berniat mangajukan TOP UP atas kredit yang kami lakukan pada Februari 2009, kami dibuat kaget atas info yang disampaikan oleh pihak bank mandiri bahwa ada tanggunan kartu kredit yang harus kami selesaikan dan setelah kami melakukan kroscek ke Bank Indonesia didapatkan data kredit macet milik istri saya sekitar Rp 2.8 juta. Kami sangat kaget dengan informasi ini dan belum selesai kekagetan kami, saat kami tanyakan ke bagian card centre bank mandiri kami dapatkan info yang lebih membuat kaget lagi karena versi card centre Bank Mandiri nilai kredit macet yang kami lakukan angkanya cukup fantastis yaitu Rp 83 juta.
Saya sudah mencoba bertanya kepada beberapa teman, saudara dan bahkan staff bank mandiri sendiri mereka memiliki jawaban yang sama bahwa Penutupan kartu kredit tidak akan dilakukan kalau masih tersisa tanggungan yang harus diselesaikan. Padahal kami sudah melakukan pelunasan dan mengajukan permohonan penutupan kartu serta sudah dilakukan penutupan oleh pihak bank mandiri pada tanggal 8 September 2003 namun kenapa 7 tahun kemudian ada nilai tanggungan sebesar Rp 83 juta. Kalau memang dari Pihak Mandiri merasa bahwa penyelesaian Kartu Kredit kami belum tuntas kami selesaikan pada tahun 2003 silam. Kenapa pihak Mandiri tidak mengirim Bill statment ke alamat kami padahal alamat kami tidak pernah pindah.
Kami sudah berupaya menanyakan ke pihak bank mandiri namun yang kami dapatkan justru saya disarankan oleh staf bank Mandiri Surabaya untuk mengurus ke bank mandiri medan. Saat berkomunikasi dengan staff bank mandiri medan dari sana disampaikan bahwa kewenangan ada di bank mandiri jakarta.
Pertanyaan saya : Tanggal 8 September 2003, pihak bank sudah melakukan penutupan kartu kredit tersebut namun kenapa baru ditahun 2010 (7 tahun kemudian) muncul tagihan sebesar Rp 83 juta (platform cuma Rp 3 juta). Padahal sejak tahun 2001 kami tetap menempati rumah dan menggunakan nomer telpon rumah yang masih sama seperti sekarang kenapa tidak pernah ada billing tagihan ke alamat kami.
Bahkan emergency contact yang diberikan juga tidak berubah hingga sekarang. Atau setidaknya pihak bank mandiri memliki tanda terima atas billing tagihan yang dikirimkan oleh kurir tst kami terima, kami tolak dan atau alamat tidak diketemukan. Atau mungkin pihak Bank Mandiri bias melaporkan kredit macet kami ke BI sehingga di tahun 2005 ketika ada Bank yang melakukan BI checking atas nama kami, nama kami telah ter-black list sejak awal dan tidak harus menunggu 7 tahun Kalaupun ada kredit macet sejak 2003. Bagaimana mungkin ditahun 2005 kami mendapatkan pencairan kredit dari BTN (Rp 60 juta) dan ditahun 2009 kami mendapatkan pencairan kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 510 juta.
Padahal setiap sebelum dilakukan pencairan, pihak bank pemberi kredit selalu melakukan BI Check terlebih dahulu untuk memastikan calon debiturnya bersih dari tanggungan di tempat lain atau tidak. Dan info dari BI juga kami dapatkan bahwa setiap bulan seluruh bank di indonesia wajib mengirimkan data para debitur macet ke pihak Bank Indonesia.
Banyak sekali kantor bank mandiri tersebar di seluruh indonesia tapi kenapa setiap ada keluhan selalu harus di selesaikan di kantor Jakarta ? Apa gunanya ada perwakilan kantor cabang di kota lain ? Mudah-mudahan dengan keluhan yang saya sampaikan ini bisa terbaca oleh pihak terkait dan ada solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh PT. Bank Mandiri serta bisa dijadikan pelajaran bagi para pembaca yang akan dan telah memiliki kartu kredit dari bank manapun khususnya dari Bank Mandiri.

Nugroho Mulyono
Komp. Citra Pendawa Asri E7 No. 5 Batu Aji
Batam
×
Berita Terbaru Update