Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

POJK No. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:47 WIB Last Updated 2024-03-28T23:50:21Z



Sebelum ke Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan (POJK) dimaksud, ada baiknya dikutip dulu penjelasannya yang turut juga diikutsertakan dan merupakan satu kesatuan dengan POJK ini sebagai berikut:

Dalam melakukan Transaksi Keuangan, terkadang terdapat perbedaan pemahaman terhadap hak dan kewajiban PUJK dan Konsumen, sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang disampaikan melalui Pengaduan oleh Konsumen. Pengaduan yang disampaikan tersebut jika tidak ditangani dan diselesaikan pada akhirnya akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Konsumen dan menurunkan tingkat kepercayaan Konsumen kepada PUJK. 

Kepercayaan Konsumen merupakan pilar utama yang menopang perkembangan industri sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, upaya PUJK untuk tetap menjaga kepercayaan Konsumen adalah hal yang mutlak dilakukan. Salah satu upaya yang wajib dilakukan oleh PUJK yaitu menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan Konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui penguatan regulasi perlindungan Konsumen. 

Secara umum, pengaturan mengenai pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Namun pengaturan dalam kedua peraturan tersebut belum sepenuhnya mengatur secara spesifik terkait tahapan dan jangka waktu layanan Pengaduan Konsumen. Atas hal tersebut perlu disusun ketentuan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai bentuk penguatan dari peraturan sebelumnya dengan menambahkan ketentuan terhadap PUJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, serta jangka waktu Layanan Pengaduan yang melibatkan pihak lain. 

Terhadap Pengaduan yang tidak mendapatkan solusi penyelesaian di PUJK maka selain dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan, Konsumen juga dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.



SELENGKAPNYA MENGENAI PERATURAN TERSEBUT



×
Berita Terbaru Update