SURAT EDARAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 /SEOJK.07/2018
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Sehubungan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6246), perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut: