Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Bank Indonesia Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Jumat, 29 Juni 2012 | 15:44 WIB Last Updated 2020-08-20T15:17:16Z
sumber foto

Kutipan sebagian Surat Edaran:


Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
  1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
  3. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
    1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
    3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
    5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
    6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
    7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
    8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Untuk yang lebih lengkapnya >>>>>


(Punya kasus yang tidak sesuai dengan Surat Edaran tersebut? kirimkan data / kronologisnya ke kami, supaya kita  ekpos di Media Nasabah ini)

 - Silakan di share / forward -




×
Berita Terbaru Update