Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Perihal Perubahan SE 11/10/DSAP

Jumat, 20 Juli 2012 | 17:46 WIB Last Updated 2021-04-29T08:21:46Z
bi.go.id

Ringkasan:
  1. Materi yang dimuat dalam perubahan Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
    1. prinsip perlindungan nasabah;
    2. prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian Kartu Kredit;
    3. standar keamanan APMK;
    4. kerjasama antara penyelenggara APMK dengan pihak lain;
    5. penyampaian laporan.
  2. Dalam rangka penerapan prinsip perlindungan nasabah, Penerbit APMK diwajibkan:
    1. menyampaikan informasi tertulis kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu atas APMK yang diterbitkan. Informasi tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti, ditulis dalam huruf dan angka yang mudah dibaca oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu; dan
    2. menyediakan sarana dan nomor telepon yang dapat secara mudah digunakan dan/atau dihubungi oleh calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu dalam rangka melakukan verifikasi kebenaran segala fasilitas yang ditawarkan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penerbit.
  3. Untuk Kartu Kredit, informasi tertulis sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.a yang wajib disampaikan oleh Penerbit Kartu Kredit kepada calon Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Kredit, termasuk pula informasi tentang:
    1. bunga Kartu Kredit yang paling kurang meliputi:
      1. besarnya suku bunga Kartu Kredit, baik suku bunga bulanan maupun suku bunga tahunan;
      2. pola, tata cara dan komponen penghitungan bunga Kartu Kredit; dan
      3. tata cara serta persyaratan permohonan penghapusan bunga jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga Kartu Kredit; Informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga Kartu Kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh Pemegang Kartu Kredit. Besarnya suku bunga Kartu Kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang diditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. tata cara dan persyaratan bagi Pemegang Kartu Kredit untuk mengakhiri dan/atau menutup fasilitas Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
      1. persyaratan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
      2. mekanisme pengajuan permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit;
      3. jangka waktu penanganan oleh Penerbit Kartu Kredit terhadap permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit; dan
      4. informasi penting lainnya yang perlu diketahui oleh Pemegang Kartu Kredit.
    3. ringkasan transaksi Pemegang Kartu Kredit yang mencakup informasi transaksi Pemegang Kartu Kredit selama satu tahun berjalan dihitung sejak bulan mulai berlakunya Kartu Kredit, yang paling kurang memuat informasi:
      1. total transaksi pembelanjaan selama satu tahun;
      2. total transaksi tarik tunai selama satu tahun;
      3. total bunga selama satu tahun;
      4. total biaya selama satu tahun;
      5. total denda selama satu tahun;
      6. performa pembayaran Pemegang Kartu Kredit atas tagihan Kartu Kredit selama satu tahun; dan
      7. kualitas kredit Pemegang Kartu Kredit posisi terakhir.
  4. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kartu Kredit Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menerapkan manajemen risiko kredit yaitu:
    1. batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit
      1. Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin;
      2. Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
    2. batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tiap bulan;
    3. batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan;
    4. batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit;
    5. persentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu Kredit paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. Pembatasan pada huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi calon Pemegang Kartu Kredit dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di atas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) tiap bulan.
  5. Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penerbit Kartu Kredit diwajibkan untuk melakukan:
    1. pengkinian data Pemegang Kartu Kredit;
    2. penyesuaian plafon kredit dan jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan Kartu Kredit terhadap Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan tiap bulan Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah); dan
    3. pengakhiran dan/atau penutupan Kartu Kredit bagi Pemegang Kartu Kredit yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah). Untuk pelaksanaan dan penyelesaian ketentuan ini, Penerbit Kartu Kredit diberikan tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Januari 2013.
  6. Pembayaran Pemegang Kartu Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan. atau lebih tetapi tidak penuh, harus dialokasikan oleh Penerbit Kartu Kredit untuk pembayaran biaya dan denda apabila ada, dan sisanya paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi.
  7. Sebagai upaya peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit diwajibkan mengimplementasikan:
    1. PIN paling kurang 6 (enam) digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi; dan
    2. transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit dengan menggunakan teknologi layanan pesan singkat (short message service/sms) atau sarana lainnya berdasarkan pilihan Pemegang Kartu Kredit, apabila terdapat transaksi Kartu Kredit yang memenuhi kriteria:
      1. transaksi terjadi di Pedagang (Merchant) yang menurut Penerbit Kartu Kredit memiliki risiko tinggi (high risk Merchant);
      2. transaksi terjadi dalam jumlah dan/atau nilai yang besar atau menyimpang dari profil transaksi Pemegang Kartu Kredit;
      3. transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang berbeda lokasi dalam waktu yang relatif singkat;
      4. transaksi terjadi berkali-kali di Pedagang (Merchant) yang sama untuk pembayaran pembelanjaan barang dan/atau jasa yang sama; atau
      5. transaksi pertama atas Kartu Kredit baru.
  8. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
    1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
    3. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
      1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
      2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
      3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
      4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
      5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
      6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
      7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
      8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
    Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
  9. Dalam rangka mendukung kajian Bank Indonesia untuk penetapan suku bunga maksimum Kartu Kredit, Penerbit diwajibkan menyampaikan Laporan Laba Rugi (Profit/Loss Report) Kartu Kredit. Laporan ini wajib disampaikan Penerbit Kartu Kredit kepada Bank indoensia secara berkala, yaitu triwulanan.
  10. Pemberlakuan secara efektif ketentuan dalam SEBI APMK ini diatur sebagai berikut:
    1. ketentuan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian seperti minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, maksimum suku bunga Kartu Kredit, dan penyampaian transaction alert, diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2013;
    2. ketentuan mengenai migrasi teknologi tanda-tangan menjadi PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transakasi Kartu Kredit wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Dengan demikian per 1 Januari 2015 penggunaan PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transaksi Kartu Kredit sudah wajib diimplementasikan secara penuh; dan
    3. ketentuan-ketentuan lainnya diberlakukan sejak tanggal perubahan SEBI APMK ini diterbitkan.


Untuk yang lebih lengkapnya bisa dibaca pada tautan berikut ini:

https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/se_141712.aspx

*****
×
Berita Terbaru Update