Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) yang saat ini menghimpun 152 perusahaan start-up fintech, 26 institusi keuangan dan 2 mitra teknologi, telah menyepakati sebuah Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab atau Code of Conduct (CoC) for Responsible Lending. Pedoman ini menjadi jawaban atas dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri fintech untuk memiliki standar praktik bisnis yang bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan konsumen.