Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LDR: Peringkat Kinerja Bank-bank Swasta Nasional Per 31 Desember 2020 Untuk Kategori Loan to Debt Ratio

Kamis, 25 Maret 2021 | 15:06 WIB Last Updated 2023-08-20T05:35:10Z

 


 

Dear Nasabah Bank-bank Swasta Nasional.


Ingin mengetahui pada posisi peringkat berapa pencapaian Bank anda untuk kategori LDR atau  Loan to Deposit Ratio  periode  Triwulan I tahun 2021?

 

Untuk itu kami informasikan data peringkatnya sebagaimana yang kami sajikan dalam bentuk tabel berikut ini:

 

 




Penjelasan Terkait dengan LDR:

Loan to Deposit Ratio atau LDR (Riyadi, 2015:199) merupakan perbandingan total kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh Bank. Rasio ini akan menunjukan tingkat kemampuan Bank dalam menyalurkan dananya yang berasal dari masyarakat (berupa: Giro, Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Berjangka dan Kewajiban Segera Lainnya) dalam bentuk Kredit. Jika dikembangkan lebih lanjut maka dibandingkannya tidak hanya terhadap Kredit tetapi ditambah dengan Surat Berharga Yang Diterbitkan (Obligasi) dan Modal Inti (Riyadi, 2015 :200). Untuk Bank syariah dikenal dengan Funding to Deposit Ratio (FDR) yaitu perbandingan antara Jumlah Pembiayaan dibandingkan dengan total DPK yang dapat dhimpun bank syariah. Yang berlaku saat ini adalah Loan to Funding Ratio (LFR) sama dengan LDR hanya pembandingnya ditambah dengan Surat berharga yang diterbitkan (Riyadi, 2015:201), Rasio LFR yang diperkenankan Bank Indonesia saat ini adalah >78% – 92%. Dan jika memenuhi persyaratan yaitu memenuhi rasio kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), NPL kredit gros dibawah 5% dan rasio NPL UMKM juga dibawah 5% maka LFR batas atas menjadi 94%. Artinya jika bank memiliki rasio LFR berkisar diangka tersebut ini dianggap bank-nya sehat dalam mengelola dananya.


Sebetulnya bila dikaji lebih jauh ketentuan besarnya rasio LDR atau LFR untuk batas atas bisa melebih angka 94%, sepanjang menggunakan sumber dana yang tidak berasal dari pinjaman antar bank (Pasar Uang Antar Bank/ PUAB), sehingga optimalisasi dana yang dimiliki bank dapat dilakukan, hal ini dapat menguntungkan pelaku bisnis disamping bank itu sendiri. Bagi pelaku binsis mempunyai peluang untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari perbankan, sedang bagi bank memberi kesempatan untuk meningkatkan profitabilitasnya.


*****

CATATAN SEKALIGUS MENJADI PERTANYAAN KENAPA:

Ada 2 Bank yang tidak ada Laporan Publikasi OJK yaitu:

  1. Bank Capital Indonesia (Kode Bank 054)
  2. Bank Mayapada Internasional (Kode Bank 097)

Sumber / Referensi:

 *****

   Know Your Bank (KYB)  

 BANTU KAMI

×
Berita Terbaru Update