Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ide Penerapan Ekosistem Resiprokal Bisnis Berbasis Sharing Komisi Agen

Selasa, 01 Maret 2016 | 05:31 WIB Last Updated 2023-02-07T23:37:23Z

 

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSxWjYfK3Ia74JehtoUhm_Qamk9Ghufvupnaw&usqp=CAU
Sumber: Kompasiana


Ide Penerapan Ekosistem Resiprokal Bisnis Berbasis Sharing Komisi Agen Untuk (Percepatan) Penyelamatan Kredit berisiko Tinggi

A. Konsep Dasar

Karena Kredit-kredit yang disalurkan ke segment Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat berisiko tinggi, maka perlu ada treatment khusus yang solutif yang pada intinya bisa menanggulangi/menalangi dulu angsuran-angsuran yang tertunggak.

Bahwa dengan tetap stabilnya (lancar) angsuran-angsuran kredit, maka semua pihak bisa terselamatkan, mulai dari nasabah, karena akan terhindar dari history angsuran yang buruk (bahkan berpotensi blacklist) yang dengan demikian selain dari terhindar dari ancaman debt collector plus history buruk/berpotensi blacklist tadi, juga tidak akan mengalami hambatan pada saat pembaharuan Pinjaman.

Demikian juga dengan pihak Bank/Kreditur, bisa  terhindar dari ancaman menurunnya tingkat kesehatan Bank karena meningkatnya ratio Non Performing Loan (NPL), terhindar dari potensi dilarangnya penyaluran kredit (stop lending) oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ratio NPL melebihi batas tertinggi yang ditentukan.

Pihak Penjamin (yang dalam hal ini pihak Maskapai Asuransi misalnya) bisa terhindar dari potensi pengajuan klaim yang memberatkan, karena kredit-kredit yang sudah mendapat treatment khusus dengan pola ini  tidak akan sempat masuk ke  kategori macet, kategori yang bisa diajukan claim oleh pihak Bank (kreditur) karena sudah memenuhi syarat untuk diajukan claim.

B. Penentu  Konsep Dasar bisa terlaksana
Supaya Konsep dasar bisa terlaksana dengan baik dan lancar,  dibutuhkan:

  1. Alokasi dana tertentu, supaya dengan adanya alokasi dana tertentu tersebut, bisa dimanfaatkan untuk pelaksanaan treatmen khusus yang solutif sebagaimana yang disebutkan pada ide dasar.
  2. Unit khusus yang bisa menangani.
  3. Pola Kerjasama dengan Unit Khusus yang menangani

C. Opsi-opsi alternatif untuk yang terkait untuk Penentu Konsep Dasar Bisa Terlaksana

  1. Mengenai Alokasi dana tertentu, bisa berupa dana-dana CSR, atau  sharing premi/komisi sesuai kesepakatan.
  2. Unit khusus yang menangani bisa berupa Agent.
  3. Pihak unit khusus  yang menangani wajib yang bisa  memenuhi kriteria untuk diajak kerjasama berbasis pola kerjasama resiprokal sesuai potensi yang dimiliki masing-masing entitas.

D. Tingkat feasiblilitas/Probabilitas Alokasi Dana Tertentu
Tingkat  feasibilitas/probabilitas alokasi dana tertentu yang bersumber dari CSR atau sharing premi/komisi sangat memungkinkan untuk didapat, karena pada umumnya perusahaan-perusahaan besar punya alokasi dana CSR masing-masing. 
Demikian juga mengenai sharing komisi. Sharing komisi  sudah sangat lazim dipraktekkan atau dalam bahasa sehari-hari bisa dikatakan sudah menjadi rahasia umum, bahkan mungkin sudah “membudaya” sehingga tinggal  melegal-formalkan saja untuk tujuan tertentu.

E. Contoh Hasil Yang Akan  Diperoleh 
Dengan contoh  asumsi-asumsi di bawah ini:

  1. Salah satu Bank berskala nasional  menyalurkan Kredit pada bulan Agustus 2021 sebesar               Rp. 500.000.000.000,- 
  2. Premi Asuransi 2 % 
  3. Komisi Agen 30 %
  4. Sharing komisi untuk alokasi dana tertentu 90 % dari Komisi Agen
  5. Rata-rata angsuran bulanan Debitur Rp. 500.000,-  

Dari asumsi-asumsi tersebut di atas akan menghasilkan:

  • Premi Asuransi  Rp. 10.000.000.000 ( 2 % x 500.000.000.000)
  • Komisi Agen Rp. 3.000.000.000 (30 % x 10.000.000.000)
  • Dana Alokasi Tertentu Rp. 2.700.000.000,- ( 90 % x 3.000.000.000)
  • Nasabah-nasabah yang terselamatkan tunggakannya berjumlah 5.400 orang (2.700.000.000 : 500.000) per bulan, dan apabila disetahunkan = 64.800 orang.

F. Analisis Manfaaat:
Apabila dicoba melakukan inventarisasi manfaat  dari Kerjasama  apabila berhasil diwujudkan, yang antara lain sebagai beikut:
1. Bagi Pihak Bank

  • Dengan  adanya kesediaan pihak Maskapai  (melalui Agentnya) untuk  alokasi sharing premi, maka  pihak Bank dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki ratio Non Performing Loan (NPL) yang sekaligus akan menopang kinerja Ratio Keuangan. 
  • Ditambah lagi apabila alokasi dana yang ada bisa dimanfaatkan juga utk fasilitasi  percepatan realisasi claim, pihak Bank dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki ratio Non Performing Loan (NPL) yang sekaligus akan menopang kinerja Ratio Keuangan. 
  • Pihak Bank juga bisa lebih agressif untuk menawarkan produk kredit UMKM nya, karena tidak terlalu khawatir lagi dengan ratio non performing loan (NPL).
  • Untuk bisa melihat perbandingan antara yang tanpa penerapan ekosistem resiprokal  dengan  yang apabila diterapkan, tersedia simulasinya sebagaimana yang dituangkan pada bagian akhir.

2. Bagi Pihak Maskapai Asuransi
  • Dengan bisa diatasinya kendala yang sebelumnya dihadapi tanpa pola resiprokal untuk menggarap calon target kerjasama, maka sudah bisa lebih leluasa untuk menggarap calon target yang dalam hal ini pihak Bank.
  • Apabila calon target yang digarap bisa berhasil, maka akan semakin menambah  jumlah premi yang akan diperoleh.

3. Pihak Agent

  • Dengan berhasilnya pihak Makapai Asuransi bekerjasama dengan pihak Bank atas dukungan dari Agen, maka pihak Agen  akan turut juga mendapatkan bisnis.
  • Dengan adanya bisnis, maka akan mendapatkan  komisi sesuai yang disepakati, yang sekaligus  akan menjadi sumber pendapatan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari, termasuk untuk pemupukan profit sebagaimana tujuan pendirian perusahaan.

4. Bagi Masyarakat Umum/Pelaku UMKM

  • Dengan agressifnya pihak Bank menawarkan produk kredit UMKM nya, maka akan semakin banyak Masyarakat Umum/Pelaku UMKM bisa menikmati produk kredit UMKM tersebut.
  • Dengan bagusnya history angsuran-angsuran kredit nasabah yang sudah mendapatkan kredit UMKM, maka nasabah bisa melakukan top-up untuk memperkuat permodalan UMKM-nya.
  • Bahwa apabila semakin banyak masyarakat umum/Pelaku Usaha Kecil/Mikro yang mendapatkan peluang kredit, maka roda ekonomi akan lebih banyak berputar.

G. Kesimpulan:

  1. Dari hasil analisis di atas, maka  tidaklah salah menyimpulkan bahwa idenya sangat bagus demikian juga dengan tujuannya.
  2. Dari segi penerapannnya juga sangat feasible bukan sesuatu yang sulit atau sudah dilakukan. 
  3. Bahwa apabila pola resiprokal bisnis  ini bisa dijadikan semacam ekosistem, maka niscaya akan menguntungkan banyak pihak terutama dengan muara yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat umum/Pelaku Usaha Kecil/Mikro.

***


×
Berita Terbaru Update