Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bank Permata Tidak Punya Bukti Skala 5 BI Checking

Jumat, 22 Oktober 2010 | 12:47 WIB Last Updated 2022-06-17T11:55:34Z


SuaraPembaca DetikCom
Selasa, 31/08/2010



Jakarta - Kami 'tidak pernah' berhubungan dengan Bank Permata. Waktu saya mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Bank Panin dan dilakukan BI Checking kredibilitas isteri saya skala 5 (skala 1-5) dari Bank Permata Bintaro karena dapat kredit 2 juta, 'tidak dipakai' tetapi ada tagihan sekitar 2,7 juta.

Saya klarifikasi ke Bank Permata Bintaro dan setelah dilempar sana-sini dan bicara cukup keras akhirnya bertemu dengan 'Sang Manager' yang seperti Dewa sehinga sulit ditemui karena 'sibuk' bernama Ibu Mei.

Saya tidak tahu apakah benar itu Nama dan Jabatan mereka karena mereka tidak ada yang mau memberikan kartu nama dan 'Sang Manager' tersebut mengatakan ini data tagihan Kartu Kredit dari Bank Universal antara tahun 2000-2003.

Saya klarifikasi ke isteri agak lupa. Mungkin isteri pernah isi aplikasi kartu kredit di Mall seperti yang banyak dilakukan oleh bank dalam menawarkan kartu kredit. Tetapi, isteri saya yakin 'tidak pernah terima' apalagi pakai kartu kredit dari Bank Universal.

Untuk meyakinkan dan menyelesaikan masalah ini, 'Sang Manager' meminta isteri saya membuat Surat Pernyataan dan tanda tangan di atas meterai yang isinya menyatakan 'tidak terima' kartu kredit dari Bank Universal dan akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

Setelah 2 bulan tidak ada kabar berita saya kira sudah selesai. Saya mengajukan KPR saya ke Bank BCA dan Bank Danamon. Ternyata informasi BI Checking tidak berubah. Saya klarifikasi kembali 'Sang Manager' bicara putar-putar yang intinya tidak percaya dengan Surat Pernyataan isteri saya dan tetap bersikukuh bahwa kami 'harus bayar' kalau ingin kredibilitas isteri saya kembali.

Akhirnya saya mengalah. Saya pikir mungkin isteri saya lupa dan agar urusan selesai. Saya akan bayar. Ternyata Bank Permata tidak punya bukti apa pun. Bank Permata cuma punya Data Komputer hasil limpahan dari Bank Universal yang merger tetapi 'Sang Manager' tanpa bukti apa pun tetap bersikukuh saya harus bayar 'kalau ingin krebilitas isteri saya kembali'.

Karena saya tidak mau bayar tanpa bukti 'Sang Manager' melemparkan kasus saya ini ke Bagian komplain. Saya benar-benar merasa dipermainkan, diperas, dan dicemarkan Nama Baik kami oleh Bank Permata Bintaro. Terutama 'Sang Manager' (Ibu Mei) yang saya anggap paling bertanggung jawab dan sampai saat ini masalah tersebut masih belum selesai.

Saya mohon informasi dan penjelasan kepada instansi yang terkait dan para pembaca yang paham akan hal ini. Bagaimana saya harus bertindak untuk menyelesaikan hal ini:

1. Saya tidak punya Data Tagihan atau Surat apa pun dari Bank Permata dan 'Sang Manager' tiak mau membuat Surat Tagihan. 'Sang Manager' cuma mengatakan 'saya harus bayar'kalau ingin Kredibilitas isteri saya di BI menjadi baik kembali.
- Ke mana dan atas dasar apa saya harus bayar?
- Apakah saya harus bayar ke 'Sang Manager' agar diselesaikan supaya kredibilitas isteri saya di BI menjadi baik kembali?
- Apakah cara seperti itu yang dilakukan Bank Permata untuk memperoleh keuntungan atau Keuntungan Pribadi 'Sang Manager'?

2. Informasi yang saya dapat dari Bank Panin, BCA, dan Bank Danamon, seharusnya hal tersebut sudah di-write off (WO) karena sudah di atas 5 tahun dan terutama karena tidak ada bukti?

3. Apakah peraturan BI, tanpa bukti apa pun cuma dengan Data Komputer limpahan hasil merger, secara hukum Bank Permata berhak melakukan itu?

4. Apakah saya bisa menuntut secara hukum Bank Permata sebab mengeluarkan referensi tanpa bukti atas 'pemerasan' dan 'pencemaran nama baik' atau 'perbuatan tidak menyenangkan' sebab KPR kami ditolak 3 bank karena data Bank Permata yang tanpa bukti?

Terima kasih.

Hartono
Duta Pakuan E2/16 Bogor
harto_ono@yahoo.com
085605666111

(msh/msh)
×
Berita Terbaru Update