Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menghindari jebakan biro kredit

Jumat, 23 Juli 2010 | 19:57 WIB Last Updated 2020-07-01T14:04:09Z


Sumber : Bisnis.com Selasa, 27/10/2009

Hamid geram bukan main, niatnya membuka bank garansi di tiga bank ditolak secara bersamaan. Padahal, perusahaan yang dikelolanya memiliki reputasi yang cukup baik dan memiliki kinerja keuangan cukup baik.
Direktur pada sebuah perusahaan swasta Jakarta Timur ini tidak habis mengerti, dirinya dicap memiliki karakter tidak baik oleh bank hanya karena pernah telat membayar cicilan rumah setahun lalu. "Saya dianggap memiliki kolektibilitas kredit 2, dan dianggap bank tak layak membuka bank garansi."
Kolektibilitas adalah penilaian atas ketepatan membayar debitur. Penilaian terbaik adalah 1 (lancar), 2 (dalam perhatian khusus), 3 (kurang lancar), 4 (diragukan), 5 (macet). Status 3-5 biasa disebut kredit bermasalah.
Hamid merasa, keterlambatan pembayaran itu karena lupa, bukan berniat mengemplang utang. "Buktinya, beberapa hari kemudian saya langsung bayar dan jumlahnya hanya Rp2 jutaan."
Kejadian serupa juga menimpa Nova, manajer sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta. Kredit rumah yang ia ajukan serta-merta ditolak karena dia pernah telat membayar denda cicilan kredit.
"Ini semua gara-gara data biro kredit yang diakses bank masih mencatatnya. Keterlambatan terjadi beberapa tahun lalu dan sisa kredit saya kini kurang dari Rp3 juta," tuturnya.
Demikian halnya dengan Ignatius Liliek, yang memilih mengurus surat lunas di sebuah perusahaan pembiayaan agar pengajuan kreditnya disetujui bank. Ceritanya, karyawan sebuah perusahaan swasta ini pernah telat setor sehari cicilan kendaraan.
Sama dengan Hamid dan Nova, kunci masalah Ignatius ada pada BI checking-istilah untuk hasil akses data bank melalui Biro Kredit Bank Indonesia. Ignatius menyempatkan diri untuk mendatangi ke Bank Indonesia, tetapi tidak membuahkan hasil.
Tak juga mendapatkan solusi, pria tersebut memilih membayar lunas sisa utang di multifinance. Dia mendapatkan surat lunas yang menjadi bekal untuk mengurus kredit di bank.
Upaya itu memang berhasil, tetapi Ignatius tidak mengetahui pasti apakah datanya di Biro Kredit telah diperbaiki.
Teguh Satria, Ketua Realestat Indonesia, dalam suatu forum seminar menyampaikan hasil BI checking kini menjadi faktor pertama yang menghambat penjualan properti di Indonesia.
Menurut dia kasus bank yang menolak pengajuan KPR sebagian besar akibat keterlambatan perbaikan informasi maupun pembaruan data pada sistem informasi debitor. Di lapangan, Teguh menemukan proses perbaikan data debitur itu paling cepat dilakukan 3 sampai 4 bulan, bahkan sebagian besar lebih lama lagi.
"Itu menghambat calon debitur sekaligus pertumbuhan dalam penjualan properti. Saya harapkan Bank Indonesia bisa mempercepat penanganan masalah itu jangan terlalu lama lah, itu kan cukup merugikan."
Seorang analis kredit di bank swasta membenarkan hasil BI checking adalah salah satu acuan utama komite kredit menyetujui atau menolak aplikasi nasabah. "Masalahnya kebanyakan nasabah tidak mengetahui kelalaian mereka menyelesaikan utang, bisa berakibat penolakan aplikasi kredit pada kemudian hari."
Dia mengakui BI checking sangat membantu bank dalam mengenali karakter nasabah. Ini penting untuk memperkecil risiko terjadinya kredit bermasalah. "Hanya saja banyak aplikasi akhirnya sia-sia karena hasil BI checking buruk."
Analis itu tidak memungkiri, tak sedikit calon nasabah dengan karakter negatif tersaring oleh sistem informasi debitur tersebut. Namun, banyak pula calon debitur potensial dan layak dibiayai tak bisa mengakses kredit.
"Ini karena sistem informasi debitur hanya menerima data, tidak bisa membedakan sebab kolektibilitas memburuk. Jadi tak ada bedanya debitur yang memang berkarakter jelek atau hanya lalai saja."
Bisnis lalu menemui Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Joni Swastanto. Menurutnya proses pendataan informasi debitur memang difasilitasi bank sentral melalui sistem yang serbaotomatis dinamakan sistem informasi debitur. Lembaga yang mengelola sistem itu disebut Biro Informasi Kredit BI.
Di sistem ini, seluruh nasabah kredit baik baru maupun lama terdata dan digolongkan ke dalam kolektibilitas satu sampai lima, atau untuk multifinance menggunakan kolektibilitas satu, empat, dan lima. Riwayat kredit seseorang pasti akan terdeteksi apakah tergolong lancar di kolektibilitas 1 dan 2, atau nonlancar di kelompok debitur kelas 3 sampai 5.
Statistik informasi kredit
2007 2008 2009*
Pelapor (bank/multifinance) 751 777 708
Debitur teridentifikasi (juta) 28,2 35,7 43,0
Permintaan informasi debitur (juta) 1,17 2,05 1,86
Tip menghindari daftar hitam biro kredit
• Bayar semua tagihan tepat waktu
• Bila menutup kartu kredit, pastikan semua utang lunas
• Jangan meremehkan denda atau tagiah sekecil apa pun
• Tanyakan kepada lembaga keuangan sebab aplikasi ditolak
• Simpan surat lunas bila telah menyelesaikan kredit
Sumber: Biro Informasi Kredit Bank Indonesia, 2009
*) Sampai Juli

"Kami hanya menyediakan sistem dan memonitor arus data. Namun, seluruh informasi yang masuk di sistem ini merupakan hasil penilaian dari pihak pelapor yaitu bank atau multifinance, dan kami tidak berwenang mengoreksi atau mengubah informasi."
Seluruh informasi kredit itu, dimanfaatkan perbankan dan multifinance untuk menilai kualitas kredit calon nasabah dengan catatan, boleh mengakses apabila ada pengajuan kredit. Hal itu, wajib dilakukan bank sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko.
Hanya saja, keberadaan sistem ini justru menjadi semacam senjata makan tuan. Lambatnya proses pembaruan data informasi debitur membuat aplikasi kredit yang tertolak semakin menumpuk setelah bank-bank melakukan BI checking.
Joni menjelaskan pelaporan data oleh bank dan multifinance rentangnya bulanan baik untuk debitur baru maupun updating data dari nasabah lama. Data debitur yang dilaporkan bulan ini berarti memuat informasi dari hasil penilaian bulan sebelumnya.
"Jadi memang ada jeda waktu paling tidak dalam 1-2 bulan untuk proses updating data oleh bank," tuturnya.
Dia menjamin bank tidak akan menahan informasi debitur karena itu akan merugikan. Bahkan, seluruh ketentuan dan mekanisme sistem informasi debitur itu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.9/ 14/PBI/ 2007 yang mengatur mulai mekanisme pelaporan, pemanfaatan data sampai pembaruan data dan sanksi terhadap pelanggaran.
Solusi cepat
Agar nasabah bisa memperbaiki informasi kreditnya dengan cepat, Joni menyarankan agar setiap nasabah kredit bank untuk proaktif memeriksa data perkreditan apabila mengetahui cicilannya pernah telat atau akibat masalah lain yang sifatnya administratif yang sering disepelekan seperti biaya meterai.
Permintaan informasi itu, dapat diajukan ke pihak kreditur yakni bank atau multifinance, atau melalui Biro Kredit BI yang pengajuannya telah dapat disampaikan secara online.
Apabila nasabah memerlukan langkah darurat, misalkan untuk pengajuan kredit baru seperti KPR, bisa meminta keterangan tertulis ke pihak kreditur lama bahwa telah menyelesaikan kewajiban dan kembali menjadi debitur lancar.
"Surat itu, bisa dijadikan bukti informasi debitur dalam proses pengajuan kredit baru, meskipun datanya di sistem informasi debitur belum diperbarui."
Selalu ada solusi alternatif untuk mengakali permasalahan di tingkat teknis seperti itu. Namun, tidak kita tidak bisa menutup mata bahwa sistem informasi debitur itu masih jauh sempurna, terutama yang menyangkut proses pembaruan agar bisa dilakukan lebih cepat.
Pada dasarnya bank harus memberi kredit lebih banyak agar usahanya makin maju, demikian juga debitur yang memerlukan dana untuk berbagai keperluan.
Sebagai langkah preventif, nasabah memang yang harus mulai lebih disiplin mengelola pembayaran utang sekecil apa pun. Sebab, segala tindak-tanduk nasabah dalam berhubungan dengan lembaga keuangan, kini terekam dalam sistem informasi debitur. (hery.trianto@bisnis.co.id)
×
Berita Terbaru Update