Notification

×

Iklan

Iklan

Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Semena-mena

Minggu, 08 Maret 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-03-08T13:04:05Z

Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Semena-mena

 

Dalam dunia keuangan, agunan berfungsi sebagai jaminan kepastian pembayaran. Namun, PUJK tidak bisa serta-merta menyita aset nasabah hanya karena telat bayar. Ada regulasi ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan undang-undang terkait (seperti UU Hak Tanggungan atau UU Fidusia).


1. Syarat Utama: Status Wanprestasi

PUJK baru boleh melakukan tindakan penarikan jika debitur dinyatakan wanprestasi (cedera janji). Kondisi ini tidak subjektif, melainkan harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kredit di awal.


2. Tahapan Prosedur yang Wajib Dilalui

PUJK dilarang melakukan penarikan secara paksa tanpa melalui tahapan berikut:

  • Pemberian Surat Peringatan (SP): PUJK wajib memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3 secara bertahap kepada debitur.
  • Upaya Restrukturisasi: Sebelum ditarik, biasanya ada ruang untuk negosiasi ulang (penjadwalan kembali atau persyaratan kembali) guna meringankan beban debitur.
  • Sertifikat Jaminan: Untuk kendaraan bermotor (Fidusia) atau tanah (Hak Tanggungan), PUJK harus memiliki sertifikat jaminan yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sertifikat ini memberikan kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan.


3. Kode Etik Penagihan dan Penarikan

Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, PUJK atau pihak ketiga (debt collector) yang ditunjuk wajib mematuhi aturan main:

  • Identitas Resmi: Petugas wajib membawa kartu identitas dan surat tugas resmi.
  • Tanpa Kekerasan: Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan debitur (seperti meneriaki di depan umum).
  • Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu tertentu (biasanya pukul 08.00 - 20.00 sesuai wilayah waktu debitur).
  • Dokumen Eksekusi: Petugas harus menunjukkan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia/Hak Tanggungan saat melakukan penarikan.


4. Akibat Hukum Penarikan Ilegal

Jika PUJK melakukan penarikan tanpa dokumen yang lengkap atau menggunakan cara-cara premanisme, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP) atau pencurian dengan kekerasan.


Penting untuk Diingat:

Nasabah memiliki hak untuk menolak penarikan jika petugas tidak mampu menunjukkan Sertifikat Jaminan yang sah atau surat tugas resmi dari PUJK terkait.


Kesimpulan

Penarikan agunan adalah jalur hukum sah yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan sesuai prosedur. Transparansi dan etika adalah kunci agar proses penyelesaian sengketa kredit tidak berujung pada masalah hukum baru.


Video Ilustrasi dari OJK


×
Berita Terbaru Update