Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Update Entitas Investasi Tanpa Izin dan Penyedia Alikasi Illegal Pinjol Bulan April 2022

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:48 WIB Last Updated 2023-08-20T15:00:18Z

 

Entitas Tanpa Ijin dan Pinjol Illegal
ojk.go.id

Update Entitas Investasi Tanpa Izin dan  Penyedia Alikasi Illegal Pinjol  Bulan April 2022


Dear Warga Nasabah,

Info terbaru dari OJK, bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online alias pinjol. 

Selama bulan April 2022 kemarin katanya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan  entitas-entitas tanpa ijin  yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.


7 Entitas Investasi Tanpa Ijin

Entitas-entitas  yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut ada 7 entitas, yaitu:

  • 2 entitas melakukan money game;
  • 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin;
  • 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 1 entitas lain-lain.


Mengenai penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. 


Karena Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. 


Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.


Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.


Informasinya Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Sdr. Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.


100 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan 100 aplikasi illegal pinjaman online, sehingga dengan demikian sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjaman online alias pinjol  ilegal.


Satgas Waspada Investasi juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.


Sejalan dengan hal tersebut, masyarakat juga  diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.


Himbauan Kepada Masyarakat

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan supaya tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.


Untuk penyedia aplikasi Pinjol supaya selalu mengunakan penyedia aplikasi kredit yang terdaftar di OJK atau yang sering juga disebut aplikasi OJK online maupun aplikasi OJK pinjaman online

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Update Sebelumnya

Sebagaimana yang sudah diinformasikan pada bulan sebelumnya oleh Media Nasabah ini sebagaimana yang bisa dibaca pada postingan ini, hingga bulan  Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

  • 9 entitas melakukan money game;
  • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 5 entitas lain-lain.


Hingga  bulan Maret 2022, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.


Demikian update info terbaru mengenai entitas investasi illegal berikut pinjaman online alias pinjol illegal, mudah-mudahan bermanfaat. Setidaknya sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen pinjaman online

Bahwa apabila Warga Nasabah juga ada mempunyai informasi mengenai entitas informasi illegal lainnya termasuk pinjaman online dan atau penyedia applikasi illegal lainnya supaya diinformasikan ke pihak OJK baik secara langsung maupun melalui Media Nasabah - Medianya Warga Nasabah ini.


Daftar  Investasi Illegal April 2022



Daftar Pinjol Illegal April 2022


***

DUKUNG KAMI


×
Berita Terbaru Update