Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menguji Efektifitas Permintaan Bantuan ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Permasalahan Yang Dihadapi Nasabah Dengan Banknya

Minggu, 24 April 2022 | 11:30 WIB Last Updated 2022-06-19T16:16:30Z

 



Bahwa pada tanggal 22 April 2022, Nasabah Bank Mandiri melalui Kuasa/Perwakilannya mencoba meminta bantuan pihak Otoritas Jasa Keuangan untuk pengkinian data Bank pelapor yang dalam hal ini Bank Mandiri, atas data informasi Debitur Nasabahnya tidak valid.

Bahwa sebelum meminta bantuan ke pihak OJK, Nasabah sudah mencoba melakukan complain ke Bank pelapor tersebut, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, tanggapan yang diberikan hanya normatif-normatif saja, dan oleh karena itulah dirasa perlu untuk meminta bantuan ke pihak pemegang otoritas yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu OJK.

Bahwa permasalahan yang diajukan complain ke Bank Pelapor yang kemudian diteruskan ke OJK adalah mengenai ketidaksesuaian Informasi Debitur (SLIK OJK) Nasabahnya yang sudah melunasi Kartu Kredit Macet pada tanggal 27 Maret 2013, akan tetapi hingga bulan April 2022 data Pelunasan Kartu Kredit Macet tersebut belum dilakukan pengkinian data, sehingga semua data histori yang terdapat pada SLIK OJK pada 24 bulan terakhir belum sesuai dengan yang sebenarnya, yang mengakibatkan pengajuan kreditnya di salah satu Bank mengalami kendala.


Kronologi ketidak-sesuaian Informasi Debitur pada SLIK OJK tersebut seperti berikut:

  • Pada tahun 2011 Nasabah mengalami Kredit Macet dengan Kartu Kredit Bank Mandiri
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri untuk menyelesaikanKredit Macet pada Kartu Kredit Bank Mandiri, dan diberikan data bahwa total tunggakan adalah sebesar Rp.15.000.000,- namun diberikan keringanan untuk membayar sebesar Rp.10.000.000,-. (Tunggakan Pokok sebenarnya hanya sekitar 5 jutaan)
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Nasabah melakukan pelunasan tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri tersebut dan mendapat Surat Keterangan Lunas.
  • Pada bulan Februari 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK, ketika dilakukan pengecekan data oleh pihak Bank tempat ngajukan pinjaman.
  • Pada bulan Februari 2022 Nasabah menghubungi Mandiri Call 14000 dan mendapat informasi bahwa tidak ada tanggungan Nasabah di Bank Mandiri dan mendapat Surat Informasi Tagihan Mandiri Kartu Kredit yang menyatakan bahwa Kartu Kredit telah ditutup dan SLIK OJK akan dilakukan perubahan status.
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK ketika dilakukan lagi pengecekan data oleh pihak Bank tempat ngajukan pinjaman.
  • Pada tanggal 28 Maret 2022 Nasabah melalui Kuasa mengajukan complain melalui fitur mandiricare@bankmandiri.co.id pada website Bank Mandiri dengan nomor tiket pengaduan 800387
  • Pada tanggal 20 April 2022, lagi-lagi Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK ketika dilakukan lagi pengecekan data oleh pihak Bank tempat mengajukan pinjaman.


Karena ketidak-mampuan pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Debitur tersebut, maka Nasabah mengadukan permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan permohonan untuk:
  • Memberikan sanksi yang tegas ke Pihak Bank Mandiri atas kelalaiannya mengakibatkan kerugian Nasabah baik secara moril maupun materil.
  • Melakukan kewenangan yang sesuai yang pada intinya supaya history 24 bulan terakhir yang ada di Sistim Informasi Debitur (SLIK OJK) telah sesuai dengan yang sebenarnya.


*****


Lalu akan seperti apa nanti hasilnya?

Mari kita tunggu.

Dan dalam konteks perlindungan Nasabah, mari kita uji seefektif apa hasil permintaan bantuan nasabah ke pihak OJK dalam memperjuangkan haknya.

Apabila hasilnya ada atau tidak ada akan akan kami khabari.

*****




Anda mempunya kasus yang sama?
atau kurang lebih sama?

Ayo kita uji sama-sama.

Sampaikan permasalahannya ke kami melalui nomor WA ini


*****
×
Berita Terbaru Update