Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WASPADA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL

Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:52 WIB Last Updated 2022-04-17T07:35:42Z

 

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. 

 

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. 

 

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

 

 

SUMBER 

 

LIHAT JUGA:

DAFTAR PINJAMAN ONLINE (FINTECH LENDING) ILEGAL MEI 2021 

DAFTAR ENTITAS INVESTASI ILLEGAL MEI 2021

*****

 

Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?
Daftarkan email anda  melalui LINK INI

 

BANTU KAMI

×
Berita Terbaru Update