Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan 5 Hal Ini Bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Sabtu, 10 Juli 2021 | 19:09 WIB Last Updated 2022-04-17T07:35:25Z

 


Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?

 

Lakukan saja 5 Hal ini:

  1. Segera Lunasi
  2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
  3. Jika tidak sanggup bayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain
  4. Jangan mencari Pinjaman baru untuk membayar utang lama
  5. Jika mendapat penagihan beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera:
  • Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
  • Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan
  • Lapor Polisi
  • Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul

  

Nah, agar tidak terulang lagi, waspadai tawaran-tawaran  pinjaman online yang ada. Pastikan dulu Legal atau ilegalnya. 

 

Terkait dengan kewaspadaan tawaran pinjaman ilegal bisa dibaca di link INI 

 

*****

 

Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?
Daftarkan email anda  melalui LINK INI

 

*****

 

 BANTU KAMI

×
Berita Terbaru Update