Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?
Lakukan saja 5 Hal ini:
- Segera Lunasi
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
- Jika tidak sanggup bayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain
- Jangan mencari Pinjaman baru untuk membayar utang lama
- Jika mendapat penagihan beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera:
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan
- Lapor Polisi
- Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul
Nah, agar tidak terulang lagi, waspadai tawaran-tawaran pinjaman online yang ada. Pastikan dulu Legal atau ilegalnya.
Terkait dengan kewaspadaan tawaran pinjaman ilegal bisa dibaca di link INI
*****
Ingin mendapatkan Info-info terbaru dari Media Nasabah?
Daftarkan email anda melalui LINK INI
*****