Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanggapan OJK Atas Lapor 2

Jumat, 11 September 2020 | 10:10 WIB Last Updated 2020-09-14T03:23:54Z

 



[TENTANG LAPOR 2]


8 September 2020

 

Yth. Bapak/ Ibu Pulo Siregar,

 

Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157.

 

Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech peer to peer lending, dll) dan sektor perbankan.

 

Menanggapi permasalahan yang Bapak/Ibu sampaikan pada email sebelumnya, mohon dapat Bapak/ Ibu menginformasikan beberapa hal terkait data dan informasi debitur yakni:

Nama Konsumen:

Email:  

No Hp:  

Nama Bank & Cabang:

Nomor Kontrak/Perjanjian Kredit: 

Nominal Kredit:

Lama keterlambatan:

Permasalahan : 

Bukti: (jika ada bukti bisa dilampirkan)

 

Sehubungan dengan penagihan yang dilakukan oleh bagian penagihan (debt collector), menurut hemat kami nama yang tercantum sebagai pihak yang dapat dihubungi ketika melakukan pengajuan fasilitas kredit adalah pihak yang berfungsi sebagai kontak darurat yang dapat dihubungi termasuk dalam hal penagihan apabila kreditur kesulitan menghubungi Konsumen. Namun demikian tentunya pihak ketiga tersebut bukan sebagai pihak yang menjamin kredit dari Debitur;

 

Pada umumnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan memberikan data akurat, penjelasan dan prosedur kepada pihak yang melakukan penagihan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas penagih. Apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksanaan prosedur dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat dilaporkan ke OJK untuk selanjutnya menjadi informasi bahan pengaturan dan pengawasan bagi OJK.

 

Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan. Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana untuk memperoleh keringanan pembayaran. 

 

Jika sekiranya perilaku debt collector atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

 

 Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

 

Direktorat Pelayanan Konsumen

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

DCH

*****



10 September 2020

Pertama-tama terima kasih atas tanggapannya.

 

Menanggapi permintaan data dan informasi mengenai Debitur, dengan ini kami sampaikan bahwa kami tidak melapor mewakili DEBITUR (Yang mereka sebut-sebut bernama Andi), akan tetapi mewakili WARGA (An. Maya)  yang menjadi korban salah sasaran Penagihan PUJK Bank Mega atau pihak yang terafiliasi dengan Bank Mega, sehingga, dengan demikian  kami tidak dapat memenuhi pemintaan data dan informasinya.

 

Demikian kami sampaikan, terima kasih.

 

Salam,

 

 

Pulo Siregar

 

*****


10 September 2020

 

Yth. Bapak/Ibu Pulo Siregar,

 

Terima Kasih telah menghubungi Kontak OJK 157.

 

Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

 

Terima kasih atas informasi perihal hasil tindak lanjut Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Semoga permasalahan Bapak/Ibu tidak terjadi kembali. Adapun sebagai informasi selanjutnya, apabila terdapat indikasi/dugaan kelalaian pelaksanaan prosedur dalam penagihan oleh PUJK, hal tersebut dapat menjadi informasi bahan pengaturan dan pengawasan bagi OJK.

 

Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

 

Salam,

Direktorat Pelayanan Konsumen

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

ALD

*****


×
Berita Terbaru Update