Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanggapan OJK Atas Lapor 1

Senin, 31 Agustus 2020 | 21:13 WIB Last Updated 2024-03-31T14:15:16Z
ojk.go.id

konsumen@ojk.go.id

31 Agu 2020 13.19 

 [TENTANG LAPOR 1] 


Terimakasih telah menghubungi Kontak OJK 157,

 

Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll). Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending), Fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Fintech Equity Crowdfunding (ECF).


Menanggapi surat elektronik Bapak/Ibu tanggal 29 Agustus 2020, dengan ini kami sampaikan bahwa jika terdapat pengaduan terkait dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (terlampir), Konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PUJK. Selanjutnya, PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya dalam jangka waktu maksimal 40 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.


Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Bapak/Ibu dapat mengupayakan penyelesaian secara tertulis terlebih dahulu dengan PUJK terkait.

 

Sehubungan dengan relaksasi kredit terdampak COVID-19, Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank/leasing mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

 

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank/leasing agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab, agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/tidak bertanggung jawab). Restrukturisasi diberikan terutama kepada debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.

 

Keputusan diterima atau tidaknya pengajuan restrukturisasi kredit sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga jasa keuangan terkait, dimana keputusan tersebut wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 

Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.


Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.


Salam,



Direktorat Pelayanan Konsumen

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

MRY


*****



×
Berita Terbaru Update