![]() |
Sumber: Akun Facebook Otoritas Jasa Keuangan |
Ramai beredar di media sosial tentang pemutihan Pinjol alias Pinjaman Online. Celakanya penyebaran informasi tersebut dengan mencatut nama atau Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini contoh salah satu isi akun penyebar informasi tersebut, nama akun @ojk.indonesia38 pada platform Tiktok, yang pada saat postingan ini dibuat akun tersebut telah diikuti oleh 5.992 pengikut dan disukai sebanyak 34.600
Khabar Baik Resmi dari OJK!
Resmi OJK Pemutihan Pinjol secara online
Berlaku seluruh Indonesia mulai 2 Agustus sampai akhir agustus 2025
Ayo segera daftar diri anda
Agar terbebas dari hutang
Sementara dalam deskripsinya disebutkan:
OJK resmikan pemutihan dana bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 17 Agustus 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!
Untuk sebagai catatan, akun @ojk.indonesia38 ini, begitu juga dengan ragam akun-akun yang sejenis telah secara rutin menyebarkan informasi hoaks ini semenjak beberapa bulan lalu dengan hanya mengganti-ganti tanggal, demikian juga dengan gambar atau video pendukung.
Bahwa berdasarkan informasi resmi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan yang disebarkan di hampir semua Platform media sosial, informasi mengenai pemutihan Pinjol secara online tersebut adalah HOAKS.
Oleh karena itu supaya hati-hati dengan modus2 penipuan yang seolah-olah ingin membantu padahal mencelakakan.
Apabila ingin konfimasi mengenai hal tersebut melalui kami, bisa menghubungi kami melalui whtasapp di nomor: 081139000996