Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Perlindungan Nasabah pada Majalah Edukasi Konsumen OJK Edisi Desember 2022

Minggu, 12 Februari 2023 | 09:56 WIB Last Updated 2024-03-31T13:11:55Z

Sumber: Website OJK

Untuk hal yang terkait dengan Perlindungan Konsumen (Baca: Nasabah) Majalah Edukasi Konsumen OJK untuk edisi Desember 2022 dalam Rubrik Konsumen Bicara yang berjudul Data IDEB SLIK Sebagai Alasan Penolakan Kredit membahas tentang salah satu contoh kasus Kredit KUR yang diajukan terkendala dalam riwayat pinjaman berikut prosedur permintaan data dari aplikasi permohonan informasi debitur (iDeb) Sistem Data IDEB SLIK Sebagai Alasan Penolakan Kredit.


Lebih lengkap dengan Sajian Utama tersebut adalah sebagai berikut:

Pada Triwulan 4 2022 layanan kontak 157 menerima pertanyaan konsumen, salah satu pertanyaan yang dilayangkan oleh saudara AB mengenai prosedur permintaan data dari aplikasi permohonan informasi debitur (iDeb) Sistem Data IDEB SLIK Sebagai Alasan Penolakan Kredit.


Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Permohonan data diajukan untuk mengkonfirmasi pernyataan yang diterima dari bank tempat saudara AB mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 


Berdasarkan informasi dari pihak bank yang disampaikan saudara AB, kredit KUR yang diajukan terkendala dalam riwayat pinjaman. Atas kendala ini, maka pihak bank menolak permohonan KUR saudara AB. 

Saudara AB menyebutkan sudah mengajukan permohonan melalui 

SLIK untuk melakukan konfirmasi ulang data. Hasilnya, data dari SLIK OJK menunjukkan tidak terdapat riwayat kredit buruk dalam catatan keuangannya. 


Untuk mengetahui informasi riwayat pinjaman, masyarakat dapat mengajukan Informasi Debitur (iDeb) melalui SLIK OJK. Fasilitas iDeb SLIK OJK adalah kemudahan yang disediakan regulator kepada masyarakat untuk melihat riwayat catatan pinjaman di dalam lembaga jasa keuangan. Pengecekan SLIK dapat dilakukan melalui aplikasi iDebku.  Aplikasi ini merupakan layanan pemberian Informasi Debitur (iDeb) berbasis web yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara daring melalui perangkat komputer maupun ponsel pintar. 


Informasi yang dapat diakses masyarakat mulai dari riwayat pinjaman debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, atau informasi lainnya yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima OJK dari Pelapor melalui SLIK. iDebKu dapat dimanfaatkan baik debitur perorangan, ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia, dan debitur badan usaha (UMKM dan lainnya).


Selain melihat catatan pinjaman, data iDeb SLIK juga digunakan perbankan untuk memperhitungkan kewajiban yang dapat ditanggung. Setiap perbankan memiliki kebijakan berbeda, namun umumnya menetapkan total besaran cicilan tidak lebih dari 30% sampai 40% penghasilan bulanan.


*****

MAJALAH EDUKASI KONSUMEN OJK 

EDISI DESEMBER 2022




×
Berita Terbaru Update