Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Contoh Kasus Pinjam Nama Yang Jadi Harus Berurusan Dengan KPK

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:00 WIB Last Updated 2023-08-14T10:34:00Z
Sumber: Kompas.com


Selamat Sore Pak Pulo Siregar
Saya Hexxx dari Direktorat penyidikan KPK.
Terkait kegiatan penyidikan yang sedang kami tangani kami berencana memanggil pak Pulo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait administrasi surat panggilannya kami kirimkan melalui WA ini, karena saya kirim ke alamat tidak bisa terikirim.
Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.

***

Demikian bunyi WA yang disampaikan oleh Bpk. Hexxx (namanya sengaja saya samarkan karena khawatir beliau tidak berkenan) yang dikirim ke saya tanggal 27 Januari 2023.

Dari kata-kata penyidikan itu saya langsung tiba pada kesimpulan bahwa kasus dugaan tindak pindana korupsi di PT.  Asuransi Jasindo (Persero) khususnya yang terkait dengan Perusahaan tempat saya pernah bekerja yang sebut saja namanya MBS sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
  
Kalau panggilan-panggilan sebelumnya masih ditingkat penyelidikan, karena sebelum-sebelumnya saya sudah pernah dipanggil sebanyak 3 kali yang perihalnya untuk klarifikasi/didengar keterangan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2020, 30 Desember 2021, dan tanggal 20 Aprill 2024.

***

Inti kasusnya adalah bahwa kemungkinan ditemukannya   ada  dugaan unsur  korupsi di PT. Asuransi Jasindo (Persero) hasil kerjasama dengan Agen-agen mereka yang salah satunya Perusahaan teman  saya bernama Torxx yang kala pendiriannya saya "didaulat" sebagai Direktur Utama.

Setahu saya ada beberapa perusahaan yang sejenis dengan perusahaan kami yang menjadi Agen Jasindo, karena pernah mengikuti acara "Kick Off"  mereka di salah satu hotel di bilangan Ancol,  yang dihadiri oleh ratusan  agen-agen mereka dari seluruh Indonesia, baik yang berbentuk Pribadi maupun Perusahaan.

Tentang  dugaan unsur korupsinya sedikit banyak saya sudah bisa menangkapnya  dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah saya jalani sebanyak 3 kali sebagaimana yang sudah saya sebutkan di atas, namun untuk keperluan tulisan ini saya bukan mau bahas mengenai dugaan Korupsinya, tapi hanya ingin membahas sebuah pelajaran berharga dari kasus pinjam nama yang menimpa saya.

***

Terkait dengan   istilah "pinjam nama" dalam kasus saya  ini. Sebenarnya saya sendiri juga bingung mengenai sudah tepat atau tidaknya penggunaan istilah tersebut, tapi  untuk sementara ini saya sebutkan dulu saja seperti itu. Dan sebenarnya saya ingin menyebutnya sebagai "rampok nama" tapi takut diketawain banyak orang. Tapi kalau sudah membaca ceritanya secara utuh niscaya akan bisa mengerti.
Bahwa untuk gambaran singkatnya adalah ketika mau mendirikan perusahaannya, yang berbentuk PT, saya yang didaulat sebagai Direktur Utama. Selain saya sebagai Direktur Utama, ada 3 orang lagi anggota Direksi. Lalu ada Komisaris Utama dan satu orang anggota komisaris.

Tadinya saya berpikir, sebagai Direktur Utama, saya sendiri yang mengelola operasional PT tersebut beserta Direksi-direksi yang lain tentunya sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan. Ternyata tidak. Setelah PT terbentuk dan mulai operasional, semuanya dikendalikan oleh Teman saya yang bernama  Torxx tersebut.  Jadi   kalau ada dokumen-dokumen yang perlu tandatangan Direksi yang terkait dengan kegiatan operasional, tinggal nyuruh anak buahnya antar ke saya untuk tandatangan.  Karena kebetulan juga kami berkegiatan dalam satu kantor untuk entitas bisnis lain yang nota bene adalah milik  pribadi dia juga.

Karena saya tidak pernah berpikir bahwa kegiatan PT ini akan menjadi kasus, terutama yang terkait dengan KPK, saya jadi tidak pernah berpikir dua kali untuk tanda-tangan, karena menurut saya Perusahaannya legal, kegiatannya legal, perjanjian kerjasamanya legal, dan semua transaksi keuangannya ter-record dalam rekening koran bank ,  tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan yang tak kalah penting lagi adalah bahwa teman saya ini  Pengacara juga, jadi tentu sudah sangat paham tentang seluk beluk hukumnya.

Tapi karena ternyata menurut temuan KPK ada unsur korupsinya dalam kegiatan ini, yang bisa dilihat sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, lalu secara khusus saya mulai mencium  ada "gerakan tertentu" yang dilakukan oleh teman saya tersebut untuk "menumbalkan" saya, maka - siapa tau  entah karena satu dan lain hal - membuat saya tidak sempat  lagi menjelaskannya secara langsung, maka  saya  menuangkannya di Kompasiana ini.

Mudah-mudahan dengan saya tuangkan di Kompasiana ini,  selain bisa bermanfaat untuk saling sharing, siapa tau juga bisa  untuk bahan klarifikasi bagi Isteri/Anak/Keluarga besar/Teman baik/atau siapa saja yang masih bisa percaya dengan saya, untuk mengetahui bagaimana cerita yang sebenarnya, termasuk  posisi saya pribadi dalam kasus ini. Karena kalau mau menjelaskan secara lisan atau langsung mungkin tidak sempat (lagi) karena seperti yang saya khawatirkan di atas, karena terlalu panjang, atau sudah tidak bisa   bisa runut.

***

Untuk yang lebih detilnya bisa di baca di KOMPASIANA atau versi PDF berikut ini:
 
×
Berita Terbaru Update