Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Data Informasi Debitur Bank Mandiri Tidak Valid Dan Hanya Seperti Ini Hasilnya Ketika Nasabahnya Complain

Jumat, 22 April 2022 | 14:38 WIB Last Updated 2024-01-07T15:55:45Z

KFMAP

 

Inti Permasalahan:


Akibat kelalaian Pihak Bank Mandiri, data Informasi Debitur yang tercantum dalam SLIK OJK Nasabah Bank Mandiri yang sudah melunasi Kartu Kredit Macet pada tanggal 27 Maret 2013 tidak valid, bahkan hingga bulan April 2022, meskipun sejak bulan Februari 2022 Nasabahnya sudah mengajukan Complain.


Sialnya, data tidak valid tersebut ketahuan ketika Nasabah mengajukan Kredit, karena sebelum memberi persetujuan, Bank tempat mengajukan Kredit wajib melakukan penelusuran data calon nasabahnya terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Debitur yang sering disebut BI Checking atau sekarang menjadi SLIK OJK.


Otomatis pengajuan kredit Nasabah tersebut mengalami hambatan karena history buruk yang terdapat pada SLIK OJK pada 24 bulan terakhir, yang seharusnya tidak seperti itu apabila pihak Bank Mandiri melakukan pengkinian datanya sebagaimana mestinya, ketika Nasabah melunasi kredit macetnya pada tanggal 27 Maret 2013.

Kronologi ketidak-sesuaian Informasi Debitur pada SLIK OJK tersebut seperti berikut:Pada tahun 2011 Nasabah mengalami Kredit Macet dengan Kartu Kredit Bank Mandiri
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Nasabah datang ke Kantor Bank Mandiri untuk menyelesaikanKredit Macet pada Kartu Kredit Bank Mandiri, dan diberikan data bahwa totaltunggakan adalah sebesar Rp.15.000.000,- namun diberikankeringanan untuk membayar sebesar Rp.10.000.000,-. (Tunggakan Pokok sebenarnya hanya sekitar 5 jutaan)
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Nasabah melakukan pelunasan tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri tersebut dan mendapat Surat Keterangan Lunas.
  • Pada bulan Februari 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK, ketika dilakukan pengecekan data oleh pihak Bank tempat ngajukan pinjaman.
  • Pada bulan Februari 2022 Nasabah menghubungi Mandiri Call 14000 dan mendapat informasi bahwa tidak ada tanggungan Nasabah di Bank Mandiri dan mendapat Surat Informasi Tagihan Mandiri Kartu Kredit yang menyatakan bahwa Kartu Kredit telah ditutup dan SLIK OJK akan dilakukan perubahan status.
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK ketika dilakukan lagi pengecekan data oleh pihak Bank tempat ngajukan pinjaman.
  • Pada tanggal 28 Maret 2022 Nasabah melalui Kuasa (Pulo Siregar) mengajukan complain melalui fitur mandiricare@bankmandiri.co.id pada website Bank Mandiri dengan nomor tiket pengaduan 800387, yang rangkaian perjalanan complainnya sebagai berikut:


Pengajuan Complain ke Pihak Bank Mandiri melalui Fitur email mandiricare@bankmandiri.co.id)


Jakarta, 28 Maret 2022

Kepada Yth.: 

Direksi Bank Mandiri

Di

Tempat


Perihal : Complain atas ketidak-sesuaian Informasi Debitur pada SLIK OJK

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini kami sampaikan Complain atas ketidak-sesuaian Informasi Debitur pada SLIK OJK atas nama Irxx Raharxxx yang untuk selanjutnya kami sebut Pemberi Kuasa.

Kronologi ketidak-sesuaian Informasi Debitur pada SLIK OJK tersebut seperti berikut:
  • Pada tahun 2011 Pemberi Kuasa mengalami Kredit Macet dengan Kartu Kredit Bank Mandiri
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Pemberi Kuasa datang ke Kantor Bank Mandiri untuk menyelesaikan Kredit Macet pada Kartu Kredit Bank Mandiri, dan Pemberi Kuasa diberikan data bahwa total tunggakan Pemberi Kuasa adalah sebesar Rp.15.000.000,- dan Pemberi Kuasa diberikan keringanan untuk membayar sebesar Rp.10.000.000,-.
  • Pada tanggal 27 Maret 2013 Pemberi Kuasa melakukan pelunasan tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri dan mendapat Surat Keterangan Lunas (Lampiran 1)
  • Pada bulan Februari 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri ini berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK.
  • Pada bulan Februari 2022 Pemberi Kuasa menghubungi Mandiri Call 14000 dan mendapat informasi bahwa Pemberi Kuasa tidak ada tanggungan di Bank Mandiri dan Pemberi Kuasa melakukan penutupan Kartu Kredit Bank Mandiri melalui Mandiri Call 14000 dan mendapat Surat Informasi Tagihan Mandiri Kartu Kredit yang menyatakan bahwa Kartu Kredit telah ditutup dan SLIK OJK akan dilakukan perubahan status.
  • Pada tanggal 17 Maret 2022 Kartu Kredit Bank Mandiri masih berstatus “Kredit Macet” pada SLIK OJK.

Berkenaan dengan hal tersebut, berhubung karena ketidak-sesuaian Informasi Debitur ini telah dan akan mengakibatkan kerugian materil maupun inmateril menurut pengakuan Pemberi Kuasa, berupa sudah dan atau akan ditolaknya pengajuan-pengajuan Kredit pada Bank lain maka:

  1. Supaya history Informasi Debitur atas nama Pemberi Kuasa diperbaiki menjadi sebagaimana mestinya terhitung mulai bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidaknya history Informasi Debitur (Ideb) 24 bulan terakhir, sehingga apabila ada pihak Bank lain yang melakukan BI Checking, kondisi 24 bulan terakhir sudah kondisi yang sebagaimana mestinya; dan/atau
  2. supaya hasil yang sudah diperbaiki dikirimkan ke kami melalui email dengan alamat email pulosiregar@gmail.com; dan/atau
  3. supaya menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan kompensasi/ganti rugi yng sesuai atas kelalaian tersebut yang menimbulkan kerugian bagi Pemberi Kuasa baik kerugian moril maupun materil.

Demikian complain ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Penerima Kuasa



Pulo Siregar


Tanggapan Pertama dari Pihak Bank Mandiri


30 Maret 2022
Tiket:800387

Bapak Pulo Siregar yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Bank Mandiri dan telah menghubungi kami melalui layanan email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Perkenalkan saya Judith, akan membantu dan memberikan informasi yang Bapak butuhkan, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Perihal email Bapak pada tanggal 28 Maret 2022 terkait layanan mandiri kartu kredit, maka dapat kami informasikan bahwa kami kesulitan mencari data Bapak. Kami mohon informasi data tambahan berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor mandiri kartu kredit Bapak, agar kami dapat melakukan pengecekan pada sistem mandiri kartu kredit.

Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email atau contact poin lainnya yaitu :
Telepon : Mandiri Call 14000
MITA : Whatsapp Bank Mandiri 0811-84-14000
Instagram : @bankmandiri
Twitter : @mandiricard
Fanpage Facebook : Mandiri Kartu Kredit
Cabang Bank Mandiri : Jam operasional 08.00-14.30 waktu setempat

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Pulo Siregar, kami ucapkan terima kasih.

Salam hormat,

Judith

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan


Tanggapan Pulo Siregar atas Tanggapan Pertama dari Pihak Bank Mandiri


Pertama-tama terima kasih untuk responsnya.

Yang kedua, data-datanya sudah ada disampaikan di lampiran (attachment) email tersebut, yang terdiri dari, Copy KTP sama Copy Surat Lunas yang berisi nomor Kartu Kredit dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk hal tersebut supaya diperhatikan juga lampirannya. Namun demikian akan kami sampaikan juga data-data yang diminta sebagai berikut:

- Nama Lengkap : Irxx Raharxxx
- Tempat tanggal lahir : 647105280280xxxx
- Nomor Kartu Kredit : 4137 1803 0550 8xxxx
 
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Pulo Siregar


Tanggapan Kedua dari Pihak Bank Mandiri


1 April 2022
Tiket:800387

Bapak Irxx Raharxxx yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Bank Mandiri dan telah menghubungi kami melalui layanan email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Perkenalkan saya John, akan membantu dan memberikan informasi yang Bapak butuhkan, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Perihal email Bapak pada tanggal 31 Maret 2022 terkait SLIK OJK, maka dapat kami informasikan bahwa :

1. Untuk surat keterangan penutupan kartu dan informasi tagihan nihil mandiri kartu kredit atas nama Bapak telah berhasil dikirimkan pada alamat email Bapak pada tanggal 21 Februari 2022.

2. Berdasarkan pengecekkan data pada sistem, telah terdapat pengajuan perubahan status menjadi lunas mandiri kartu kredit Bapak pada sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pengecekkan dan permintaan terkait SLIK, Bapak dapat mengunjungi website Otoritas Jasa Keuangan(OJK) secara online yaitu www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx.

Sebagai informasi, untuk histori kolektibilitas mandiri kartu kredit Bapak yang tercatat pada SLIK OJK tidak dapat dihapuskan.
 
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email atau contact poin lainnya yaitu :
Telepon : Mandiri Call 14000
MITA : Whatsapp Bank Mandiri 0811-84-14000
Instagram : @bankmandiri
Twitter : @mandiricard
Fanpage Facebook : Mandiri Kartu Kredit
Cabang Bank Mandiri : Jam operasional 08.00-14.30 waktu setempat
 
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Irxx Raharxxx, kami ucapkan terima kasih. Tetap jaga kesehatan ya Bapak Irxx Raharxxx.

Salam hormat,

John

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Tanggapan Pulo Siregar atas Tanggapan Kedua  dari Pihak Bank Mandiri



Terima kasih atas tanggapannya.

Namun berhubung tanggapannya belum sesuai dengan harapan kami, maka dengan ini kami sampaikan lagi tanggapan balik kami sebagai berikut:
  1. Mengenai Surat Keterangan Penutupan dan Informasi Tagihan Nihil dimaksud, bukan itu yang kami butuhkan, akan tetapi Bukti Informasi Debitur yang telah sesuai dengan semestinya, dengan alasan bahwa karena telah terjadi kelalaian pihak Bank Mandiri yang menyebabkan Informasi Debitur an. Irxx Raharxxx tidak sesuai semestinya, menyebabkan penolakan pengajuan Pinjaman di Bank lain dengan alasan punya history buruk di SLIK OJK.
  2. Tanpa bermaksud menggurui, bukan pengajuan lunas yang seharusnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi pengajuan PENGKINIAN DATA, sebagaimana yang tertuang dalam Bagian IV Ayat 7 huruf b Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 50/SEOJK.03/2017 yang isinya sebagai berikut:
IV. ......... dst b. Pelapor tidak mampu melakukan pengkinian laporan debitur karena sebab lain.
1) OJK dapat melakukan pengkinian data dalam hal:
a) Pelapor tidak memenuhi ketentuan dalam menyampaikan Laporan Debitur dan tidak dapat dikoreksi oleh Pelapor; atau
b) ditemukan kesalahan Laporan Debitur dengan periode laporan di atas 12 (dua belas) bulan sehingga Pelapor tidak dapat melakukan koreksi.
2) Pengkinian data dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Pelapor.

3. Mengenai statement yang menyebutkan "untuk histori kolektibilitas mandiri kartu kredit Bapak yang tercatat pada SLIK OJK tidak dapat dihapuskan" merupakan statement yang tidak pada tempatnya, yang justeru bisa menunjukkan pihak Bank Mandiri menurut hemat kami menjadi tidak/kurang memahami isi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 50/SEOJK.03/2017 sebagaimana kami sebutkan di atas, karena complain kami bukan meminta untuk menghapus history akan tetapi menyesuaikan/melakukan koreksi laporan supaya sebagaimana mestinya dengan cara melakukan mekanisme pengkinian data Debitur sebagaimana mekanisme yang turut diatur oleh OJK melalui SE No. 50/SEOJK.03/2017 tersebut, sehingga apabila ada permintaan Informasi Debitur yang dilakukan oleh Bank lain, isinya telah sesuai dengan yang sebenarnya.
Bahwa apabila pihak Bank Mandiri menggunakan pemahaman sebagaimana yang disebutkan dalam statement tersebut, kami khawatir sudah banyak; dan atau akan banyak korban ketidak sesuaian informasi debitur yang nota bene disebabkan oleh kelalaian pihak Bank Mandiri.

4. Kami masih berharap itikad baik dari pihak bank Mandiri agar tidak menimbulkan kesan negatif oleh Nasabah yang bisa saja berpotensi menyebar secara meluas, khususnya kesan negatif seperti: Ketika nasabah ada kendala mengenai penyelesaian kewajibannya, selain ditagih2 dengan keras/kasar/brutal dan atau yang sejenisnya, history informasi debiturnya juga akan tetap buruk, akan tetapi giliran hak nasabah menuntut haknya setelah menyelesaikan kewajibannya, pihak Bank seolah tidak tersentuh.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan, sambil menunggu khabar baik lebih lanjut kami ucapkan terima kasih.


Demikian, terima kasih.

Hormat kami,


Pulo Siregar


Tanggapan Ketiga dari Pihak Bank Mandiri



7 April 2022

Tiket:800387


Bapak Pulo Siregar yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Bank Mandiri dan telah menghubungi kami melalui layanan email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Perkenalkan saya Reza, akan membantu dan memberikan informasi yang Bapak butuhkan.

Perihal email Bapak pada tanggal 4 April 2022 terkait SLIK OJK, maka dapat kami informasikan bahwa status kolektibilitas Mandiri kartu kredit atas nama Bapak Irxx Raharxxx telah kami update lunas. Kami mohon kesediaan Bapak Irxx Raharxxx mendatangi gerai SLIK OJK untuk status kolektibilitas kartu kredit Mandiri Bapak Irxx Raharxxx yang terbaru.

Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email atau contact poin lainnya yaitu :

Telepon : Mandiri Call 14000

MITA : Whatsapp Bank Mandiri 0811-84-14000

Instagram : @bankmandiri

Twitter : @mandiricard

Fanpage Facebook : Mandiri Kartu Kredit

Cabang Bank Mandiri : Jam operasional 08.00-14.30 waktu setempat

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Pulo Siregar, kami ucapkan terima kasih.



Salam hormat,

Reza

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan



Tanggapan Pulo Siregar atas Tanggapan Ketiga dari Pihak Bank Mandiri


Terima kasih atas tanggapannya.Namun berhubung kami belum puas dengan tanggapan-tanggapan yang sudah diberikan, karena menurut hemat kami pihak Bank Mandiri berusaha masih menghindar dari kewajiban melakukan koreksi atas kelalaian melakukan pengkinian history Informasi Debitur kami semenjak dilunasi pada tahun 2013, dan seolah merasa tanpa dosa hanya bersedia melakukan pengkinian Data terhitung mulai kami melakukan complain, maka:
  1. Kami berkesimpulan bahwa pihak Bank Mandiri tidak ada itikad baik untuk memenuhi Hak Nasabahnya;
  2. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak kami untuk mengadukan permasalah ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Melakukan sharing pendapat antar Netizen melalui media online juga akan menjadi bahan pertimbangan kami, termasuk menggunakan jalur hukum apabila dianggap perlu. Untuk hal tersebut kami memberi waktu selama 3 hari terhitung sejak tanggal dikirimkan email ini, dan apabila tidak ada perubahan sikap dari pihak Bank Mandiri maka kami akan melakukan point 2 dan 3 tersebut di atas. 
Demikian, terima kasih.
Hormat kami,


Pulo Siregar


Tanggapan Keempat dari Pihak Bank Mandiri


15 April 2022


Tiket:800387


Bapak Irxx Raharxxx yang terhormat,


Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada Bank Mandiri dan telah menghubungi kami melalui layanan email mandiricare@bankmandiri.co.id.


Perkenalkan saya Andrew, akan membantu dan memberikan informasi yang Bapak butuhkan, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.


Perihal email Bapak pada tanggal 12 April 2022 terkait SLIK OJK, maka dapat kami informasikan bahwa berdasarkan pengecekan data sistem kami saat ini status kartu kredit Mandiri Bapak telah nihil dan kami telah mengirimkan surat keterangan lunas pada kartu kredit Mandiri atas nama Bapak pada tanggal 21 Februari 2022. Dapat kami informasikan kembali untuk pengapetan kolektibilitas pada sistem SLIK OJK Bapak dapat mengunjungi website OJK www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx secara langsung.


Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email atau contact poin lainnya yaitu :

Telepon : Mandiri Call 14000

MITA : Whatsapp Bank Mandiri 0811-84-14000

Instagram : @bankmandiri

Twitter : @mandiricard

Fanpage Facebook : Mandiri Kartu Kredit

Cabang Bank Mandiri : Jam operasional 08.00-14.30 waktu setempat


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak Irxx Raharxxx, kami ucapkan terima kasih. Tetap jaga kesehatan ya Bapak Irxx Raharxxx.


Salam hormat,


Andrew


PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,

Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan



Lampiran-lampiran (Tidak dilampirkan dalam postingan ini):

- Surat Kuasa- Copy KTP
- Surat Lunas Per 27 Maret 2013
- Informasi Tagihan Per 17 Februari 2022
- Update SLIK OJK per 19 Maret 2022
- Update SLIK OJK per 20 April 2022 (Yag ternyata juga belum sesuai meskipun sudah dicomplain)

Kesimpulan

Berdasarkan rangkaian-rangkaian pembicaraan via email antara Nasabah dengan pihak Bank Mandiri tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pihak Bank Mandiri atau setidaknya melalui personil yang ditunjuk untuk menangani complain kurang memahami teknis pelaksanaan pengkinian data pada sistem informasi Debitur.
  2. Patut juga dicurigai, entah disadari atau tidak, pihak Bank Mandiri mungkin sengaja menghindar untuk melakukan pengkinian data, mungkin karena adanya risiko yaitu akan mengakibatkan adanya sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan, sehingga dengan cara atau teknik-teknik tertentu mengupayakan Nasabah yang mengajukan complain capek sendiri lalu mundur teratur dan pasrah saja menerima apa adanya.
  3. Mungkin ada atau tidaknya kaitan dengan butir 1 dan 2 di atas, yang jelas hingga postingan ini dibuat, belum ada sama sekali perubahan datanya, meskipun dalam jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Pihak Mandiri tersebut telah dilakukan perbaikan namun faktanya belum sesuai hasil tracing Bank lain tempat nasabah ngajukan kredit.


×
Berita Terbaru Update