Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online Fintech yang Sesuai dengan Aturan AFPI

Jumat, 23 April 2021 | 20:49 WIB Last Updated 2023-08-20T14:40:48Z

 AFPI.OR.ID

Dilansir dari Artikel Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dimuat di Website mereka didapat informasi tentang Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai dengan Aturan AFPI yang selengkapnya bisa dibaca sebagaimana berikut ini.

Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal membuat masyarakat takut sekaligus geram. Bagaimana tidak, cara mereka menagih menyalahi aturan dan membuat penerima pinjaman mengalami stres.


Beberapa cara penagihan pinjaman online yang sering terjadi adalah teror lewat telepon. Tak sampai di situ, seluruh kontak peminjam dana pun dihubungi dengan harapan agar tagihan bisa terbayar. Yang lebih parah ada yang sampai mengancam, menyebar foto anak hingga sampai ke prostitusi. Sungguh meresahkan.


Cara-cara tersebut tidak sesuai peraturan OJK dan AFPI dalam menanggulangi kasus pinjaman online. Sudah dipastikan, pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal. 


Perusahaan pinjaman online ilegal ini tidak memiliki aturan khusus tentang tata cara penagihan, jadi sesuka hati mereka dalam menagih. Tak hanya itu, mereka pun tidak memiliki solusi untuk peminjam dana seperti halnya fintech lending yang legal. Sekali Anda telat bayar, maka bunga pun akan melonjak drastis.


Untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota AFPI, tata cara penagihan pinjaman online sudah diatur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.


Apa saja tata cara yang harus dipatuhi anggota AFPI dalam melakukan penagihan pinjaman online? Berikut penjelasannya.


Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai Aturan AFPI

  1. Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
  2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti: (a) Pemberian peringatan; (b) Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman; (c) Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya; (d) Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan; (d) Penghapusan pinjaman
  3. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
  4. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  5. Perusahaan fintech pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
  6. Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut diatas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
  7. Setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Lanjut lagi, dalam prinsip pedoman dasar Anggota AFPI untuk pasal itikad baik pun diatur apabila perusahaan fintech lending mau memakai pihak ketiga dalam penagihan pinjaman online. Adapun tata caranya sebagai berikut.


Tata cara penagihan pinjaman online melalui pihak ketiga

  1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
  2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
  3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
  4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu: (a) Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku; (b) Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
  5. Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.

Kesimpulan

Tata cara penagihan pinjaman online sudah sangat jelas tidak bisa menggunakan kekerasan. Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.


Untuk anggota AFPI yang melakukan penagihan pinjaman online tidak sesuai aturan maka akan mendapat teguran dari komisi disiplin AFPI juga OJK. Bagi Anda yang mengalami penagihan yang tidak menyenangkan, bisa langsung melaporkannya via website AFPI.


Demikian isi artikel tersebut mudah-mudahan bermanfaat.

*****

DUKUNG KAMI




×
Berita Terbaru Update