Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TANGGAPAN OJK ATAS LAPOR 5

Kamis, 29 April 2021 | 13:17 WIB Last Updated 2021-05-01T07:57:41Z

 

ojk.go.id


Pertanyaan dari Pulo Siregar dengan:

Judul Tiket : Lapor 5

telah dijawab oleh Kontak OJK 157 dengan jawaban sbb:


Yth. Bapak/Ibu Pulo Siregar,

Terima kasih telah menghubungi Kontak OJK 157.

 

Berkaitan dengan indikasi tindak pidana penipuan berupa permintaan transfer dana, SMS mengganggu atau pembobolan rekening dengan beragam modus, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

Nomor telepon terduga pelaku penipuan dapat dilaporkan ke nomor layanan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yakni 159 atau melalui Twitter di @aduanBRTI dan alamat email sekretariat@brti.or.id;

 

Nomor rekening terduga pelaku penipuan dapat dicek dan laporkan ke www.cekrekening.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI);

 

Selalu waspada terhadap penawaran/penjualan barang online, penawaran pinjaman dana, pengumuman pemenang undian berhadiah, dan lain-lain sebagainya yang mengatasnamakan suatu pihak tertentu atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia kemudian meminta transfer dana atau melakukan pembobolan rekening nasabah;

 

Apabila terkait LJK yang terdaftar dan diawasi OJK, silakan konfirmasi ke Contact Center atau Layanan Konsumen resmi LJK bersangkutan. Apabila telah menjadi korban penipuan transfer dana melalui bank/pembobolan rekening, dapat segera melaporkan kepada contact center bank yang bersangkutan untuk meminta pemblokiran nomor rekening terduga pelaku penipuan dan melaporkan kepada Kepolisian.

 

Adapun terkait proses permintaan data Informasi Debitur atau SLIK kepada OJK memiliki prosedur sebagai berikut:

OJK tidak memungut biaya apapun (gratis) atas Layanan SLIK Online yang diberikan. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau memungut biaya.

Sehubungan dengan upaya meminimalkan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini dilakukan penyesuaian syarat dan ketentuan Layanan Gerai SLIK sebagai berikut:

 

1. Layanan konsultasi Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara tatap muka ditiadakan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

2. Debitur yang membutuhkan iDeb SLIK wajib terlebih dahulu melakukan registrasi secara online melalui website dengan alamat https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi 

3. Apabila debitur berhasil melakukan registrasi, maka akan mendapatkan email sebagai bukti registrasi antrian SLIK online.

4. Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi data debitur paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

5. Apabila data Anda valid, maka debitur akan mendapatkan email berisi cara mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie dengan KTP ke nomor Whatsapp OJK-SLIK.

6. Apabila lulus verifikasi Whatsapp, maka iDeb SLIK akan disampaikan melalui email sesuai dengan tanggal yang telah dipilih pada saat registrasi.

 

Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK Online selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx

 

Beberapa Kantor OJK di daerah juga menyediakan layanan SLIK Online melalui nomor Whatsapp. Bapak/Ibu juga dapat menghubungi nomor Whatsapp Kantor OJK yang terdekat di bawah ini untuk mendapatkan layanan SLIK Online:

1. Kantor OJK Tasikmalaya, No. WA '08112234157

2. Kantor Regional 3 Jateng (Semarang), No. WA 08112673777

3. Kantor OJK Solo, No. WA 082265169991

4. Kantor OJK Purwokerto, No. WA 082326363355

5. Kantor OJK Tegal, No. WA 085328917715

6. Kantor Regional 4 Jatim (Surabaya), No. WA 082132228157

7. Kantor OJK Malang, No. WA 085755793258

8. Kantor OJK Kediri, No. WA 085655255333

9. Kantor OJK Provinsi Sumbar (Padang), No. WA 082171147070

10. Kantor OJK Sulut (Manado), No. WA 081524710858


Pada dasarnya status kolektibilitas Ideb merupakan laporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perihal kualitas kredit debitur berdasarkan history pembayarannya. Artinya, setiap LJK yang menyalurkan kredit wajib melaporkan status kolektibilitas Ideb pada SLIK setiap bulan pada tanggal 12 (dalam hal ini disebut sebagai Pelapor SLIK). Adapun histori skor kredit debitur pada Ideb akan terbaca sampai 24 bulan dimana ketika Bapak/Ibu melakukan pelunasan pada bulan April 2021 histori skor kredit akan menjadi bersih keseluruhan kolektabilitasnya pada bulan April 2023

 

Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.


Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

 

Salam,

Direktorat Pelayanan Konsumen

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

NVR

 *****

 

Catatan: Postingan ini merupakan copy paste dari email yang dikirim via email

×
Berita Terbaru Update