Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Langsung Laporkan Apabila Mengalami Penagihan Pinjaman Online Yang Semena-mena

Minggu, 25 April 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2023-08-20T02:15:55Z

 AFPI.OR.ID


Dilansir dari salah satu artikel di Website https://www.afpi.or.id yng berjudul Jika Mengalami Penagihan Pinjaman Online Seperti Ini, Segera Laporkan! yang secara lengkapnya sebagaimana yang bisa dibaca pada bagian berikut ini.

Saat memutuskan untuk pinjam online, maka Anda harus siap dengan segala risikonya. Terlebih jika Anda meminjam di pinjol ilegal, maka Anda harus waspada dengan cara-cara penagihan pinjaman online yang tidak sesuai aturan.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa penagihan pinjaman online ilegal itu penuh kontroversi dan sering tak sesuai dengan peraturan. Namun, mereka seperti tidak peduli. Jika aplikasi mereka diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di lain hari muncul lagi aplikasi lain yang sejenis. Ya, mengatasi pinjol ilegal ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan.


Isu penagihan pinjaman online sudah menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini. Cara-caranya sungguh tidak ‘manusiawi’ dan mengakibatkan penerima pinjaman mengalami stres dan ketakutan. Bahkan, sampai berakibat fatal karena depresi yang berkepanjangan. Sungguh bukan berita yang sedap.


Pinjol ilegal tak segan memperlakukan debitur dengan semena-mena. Keberadaan mereka yang tidak diakui oleh OJK seperti malah menjadi aji mumpung, untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tetapi dengan jalan yang merugikan orang lain. Karena tak terdaftar pula, maka mereka seakan bebas; tidak ada aturan yang mengatur seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam sebagaimana halnya fintech lending yang terdaftar.


Sekali saja Anda terlambat membayar tagihan, maka siap-siap menerima ancaman juga teror yang kasar dari penagihan pinjaman online tersebut.


Agar Anda lebih waspada, maka kenali penagihan pinjaman online dengan cara-cara ini. Jika terjadi, segera laporkan!


Cara Penagihan Pinjaman Online yang Merugikan Pihak Penerima pinjaman

Dilansir dari beberapa website berita online, berikut cara penagihan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.


1. Menghubungi seluruh kontak telepon

Bagaimana rasanya jika yang berutang orang lain tapi Anda yang dihubungi? Mengesalkan, bukan? Inilah yang terjadi jika ada yang meminjam dana di pinjol online dan menunggak.


Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja yang nomornya tersimpan di kontak smartphone. Biasanya penagihan yang menghubungi kontak dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat.


Dan yang mengerikan, ada loh pinjol ilegal yang melibatkan pimpinan tempat kerja sehingga penerima pinjaman ini dipecat dari pekerjaan.


Di kasus lain, ada juga penagihan pinjaman online dilakukan dengan membuat WhatsApp grup berisi keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan. 


2. Pelecehan seksual

Yang berikut ini adalah salah satu contoh kasus penagihan pinjaman online ini yang sempat trending beberapa waktu lalu, yaitu melakukan pelecehan terhadap pihak peminjam.


Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum.


Hal ini terjadi pada seorang warga asal Solo, Jawa Tengah. Yang bersangkutan diteror oleh penagihan pinjaman online dengan ancaman foto-fotonya disebar di media sosial disertai tulisan yang tak senonoh.


Setelah diusut, ternyata agen penagihan melakukan cara tersebut hanya karena peminjam online terlambat membayar pinjaman selama dua hari.


Dari kesaksian korban pun diketahui bahwa dia meminjam uang sebesar satu juta rupiah, tapi hanya mendapatkan uang sebesar Rp680 ribu. Oleh pihak pinjaman online ilegal, korban diminta untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 1.054.000,- dalam waktu seminggu.


Cara lain yang sering juga dilakukan adalah dengan cara menyebar foto peminjam dana yang bersifat pribadi dalam ponselnya. Dan foto-foto tersebut pun disebar di WhatsApp gurp yang dibuat oleh agen penagihan. Tentu saja, disertai berbagai komentar yang tak sopan.


3. Ancaman 

Modus yang lain, pihak penagihan pinjaman online sering juga meneror penerima pinjaman melalui panggilan telepon setiap hari. Dan dalam sehari bisa lebih dari lima kali. Ini membuat nasabah jadi takut dan stres.


Padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.


4. Intimidasi dengan caci maki

Teror-teror yang berlangsung pun dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban. Hal ini tentu saja membuat penerima pinjaman menjadi ketakutan dan resah. 


Cara-cara penagihan pinjaman online di atas akan terus dilakukan tak peduli kondisi penerima pinjaman itu seperti apa. Maka, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang. 


Apabila Anda terlanjur meminjam di pinjol online dan mengalami hal-hal tidak menyenangkan seperti di atas, jangan panik! Sebaiknya melaporkan ke pihak-pihak berwenang berikut ini.


  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
  • Pihak kepolisian
  • Situs lapor. Situs ini adalah tempat pengaduan yang dibuat khusus oleh Unit Kerja Presiden, jadi seluruh masyarakat bisa mengakses https://www.lapor.go.id/ untuk melakukan pelaporan


Kesimpulan


Sebenarnya mengatasi pinjol ilegal ini mudah saja yaitu masyarakat tahu bahwa untuk meminjam uang sebaiknya di fintech pendanaan yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI. Namun, kondisi lapangan seringkali memaksa masyarakat untuk melakukan pinjaman ke pihak ilegal.


Cara lain untuk menghindari penagihan dengan cara tidak sesuai aturan adalah membayar tagihan tepat waktu. Dan jika bisa, segera lunasi.


Demikian informasi yang disampaikan tersebut dengan harapan semoga artikelnya tersebut bisa  membantu,  agar bisa lebih mengenali penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dan berani untuk melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwenang sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.


Mengenai langkah-langkah membuat pelaporan melalui Website AFPI bisa dilakukan melalui link ini: https://www.afpi.or.id/articles/detail/membuat-laporan-pengaduan


*****

×
Berita Terbaru Update