Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dari Peraturan OJK Tentang Anti Fraud

Minggu, 24 November 2024 | 20:07 WIB Last Updated 2024-11-24T13:07:40Z

 

Sumber: ojk.go.id


Pada tanggal 23 Juli 2024 OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi lembaga Jasa Keuangan.


Untuk hal yang terkait dengan Nasabah,  berikut ini disajikan kutipan Pasalnya berikut Penjelasannya sebagai berikut:


Pasal 2 

Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas: 

a. korupsi meliputi: 

  1. benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen; 
  2. penyuapan; 
  3. penerimaan tidak sah; dan/atau 
  4. pemerasan; 


b. penyalahgunaan aset meliputi: 

  1. penyalahgunaan uang tunai; 
  2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau 
  3. penyalahgunaan aset lainnya; 


c. kecurangan laporan keuangan meliputi: 

  1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau 
  2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; 


d. penipuan; 

e. pembocoran informasi rahasia; dan/atau 

f. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


*****


Penjelasan: 

Pasal 1 

Cukup jelas.


Pasal 2 

Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas: 

a. korupsi meliputi: 

  1. benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen; 
  2. penyuapan; 
  3. penerimaan tidak sah; dan/atau 
  4. pemerasan; 

b. penyalahgunaan aset meliputi: 

  1. penyalahgunaan uang tunai; 
  2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau 
  3. penyalahgunaan aset lainnya; 

c. kecurangan laporan keuangan meliputi: 

  1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau 
  2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;  

d. Penipuan

e. pembocoran informasi rahasia; dan/atau 

f. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan


Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “korupsi” adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan suatu pihak, baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak lain, secara melawan hukum dengan menyalahgunakan pengaruhnya dalam suatu transaksi bisnis, atau penyalahgunaan posisi atau kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan Konsumen, LJK, dan/atau pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.


Angka 1

Contoh benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen antara lain pemberian suku bunga lebih rendah kepada pemegang saham yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan dan penerimaan pegawai berdasarkan hubungan kedekatan dengan pejabat LJK tanpa memperhatikan kompetensi. 


Angka 2 

Contoh penyuapan antara lain memberikan suap kepada pihak ketiga untuk pengurusan perizinan. 


Angka 3 

Contoh penerimaan tidak sah antara lain menerima uang, barang, dan/atau manfaat dari calon debitur agar permohonan kredit/pembiayaan disetujui, menerima komisi, rabat, komisi non tunai untuk kepentingan pribadi, dan menerima manfaat yang berasal dari nasabah di luar biaya pengelolaan dana, penyedia jasa, target calon investasi, atau mitra bisnis lainnya. 


Angka 4 

Contoh pemerasan antara lain meminta uang kepada Konsumen/debitur untuk mempermudah proses kredit/pembiayaan/layanan LJK. 


Huruf b 

Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan aset” adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan aset LJK dan/atau pihak lain yang dikelola dan/atau dikuasai, tanpa melalui prosedur yang berlaku di LJK dan/atau pihak lain yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian terhadap LJK dan/atau pihak lain. 


Angka 1 

Contoh penyalahgunaan uang tunai antara lain pencurian uang muka, pencurian uang kas, pencairan yang tidak sesuai kenyataan, penggelapan premi, penyalahgunaan klaim/dana jaminan/manfaat pensiun. 


Angka 2 

Contoh penyalahgunaan persediaan antara lain penyalahgunaan dan pencurian aset dan/atau efek yang telah dicatatkan secara sah.


Angka 3 

Contoh penyalahgunaan aset lainnya antara lain menggunakan pos lainnya sebagai sumber angsuran kredit dan memanfaatkan pos aset lainnya untuk pembelian kebutuhan pribadi pegawai. 


Huruf c 

Yang dimaksud dengan “kecurangan laporan keuangan” adalah kesalahan penyajian yang disengaja atau kelalaian dalam jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan (termasuk off balance sheet) yang tidak sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku umum dan didesain untuk  menguntungkan pembuat kecurangan atau merugikan Konsumen, LJK, dan/atau pihak lain. 


Angka 1 

Contoh melebihkan kekayaan dan/atau pendapatan bersih antara lain ketidaksesuaian waktu pembukuan, pencatatan pendapatan yang tidak sesuai, tidak mengungkapkan kewajiban dan beban, ketidaksesuaian penilaian aset, dan ketidaksesuaian pengungkapan aset. 


Angka 2 

Contoh mengurangi kekayaan dan/atau pendapatan bersih antara lain ketidaksesuaian waktu pembukuan, pencatatan pendapatan yang tidak sesuai, melebihkan jumlah kewajiban dan beban, ketidaksesuaian penilaian aset, dan ketidaksesuaian pengungkapan aset. 


Huruf d 

Yang dimaksud dengan “penipuan” adalah perbuatan oleh suatu pihak, baik secara sendiri maupun bersama pihak lain, yang bermaksud menguntungkan atau menghindari kerugian secara melawan hukum dengan memanipulasi, mengelabui, memberikan gambaran semu, menyesatkan, melakukan tipu muslihat atau kebohongan terkait produk dan/atau jasa LJK, kegiatan perdagangan atau transaksi, keadaan pasar, dan/atau harga, baik langsung maupun tidak langsung, yang merugikan atau tidak merugikan terhadap Konsumen, LJK, dan/atau pihak lain. Contoh penipuan antara lain suatu tindakan yang menguntungkan LJK, diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan seperti menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh Konsumen namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 


Huruf e 

Yang dimaksud dengan “pembocoran informasi rahasia” adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan suatu pihak, baik sendiri maupun bersama dengan pihak lain, secara melawan hukum dengan menyebarkan segala informasi yang bersifat rahasia milik LJK dan/atau pihak lain kepada pihak yang tidak berkepentingan, yang dapat menguntungkan atau merugikan Konsumen, LJK, dan/atau pihak lain. Contoh pembocoran informasi antara lain pemberian data pihak ketiga kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dan mengungkapkan data dan/atau informasi serta kegiatan Konsumen kepada pihak yang tidak berwenang kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Konsumen atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. 


Huruf f 

Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud yang tidak termasuk dalam lingkup huruf a hingga huruf e.g 

*****

VERSI EBOOK

×
Berita Terbaru Update