Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

100 Fintech Lending atau Pinjol Berijin di OJK Per 31 Mei 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 11:30 WIB Last Updated 2024-06-10T04:30:00Z

 Sumber: website OJK

Dilansir dari Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending atau Pinjol resmi  yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan. 


OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.


Berikut ini daftarnya:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20. ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. Taralite

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. klikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. cicil

47. lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. Ringan

69. Avantee

70. Gradana

71. Danacita

72. IKI Modal

73. Ivoji

74. Indofund.id

75. iGrow

76. Danai.id

77. DUMI

78. LAHAN SIKAM

79. qazwa.id

80. KrediFazz

81. Doeku

82. Aktivaku

83. Danain

84. Indosaku

85. Jembatan Emas

86. EDUFUND

87. GandengTangan

88. PAPITUPI SYARIAH

89. BantuSaku

90. danabijak

9. AdaModal

92. SamaKita

93. KawanCicil

94. CROWDE

95. KlikCair

96. ETHIS

97. SAMIR

98. UATAS

99. Asetku

100. Findaya



Dibandingkan dengan posisi per 9 Oktober 2023, dari yang sebelumnya berjumlah 101 perusahaan sementara per 31 Mei 2024 menjadi 100 Perusahaan, maka terdapat pengurangan sebanyak  1 perusahaan. 

Hal tersebut diakibatkan satu Perusahaan   sudah tidak muncul lagi yaitu TANIFUND akibat telah dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 Tanggal 3 Mei 2024.


Versi DBF


*****


×
Berita Terbaru Update