Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hati-hati Pinjol Illegal dan Modus Penipuan Online

Senin, 04 September 2023 | 23:05 WIB Last Updated 2024-01-09T15:24:50Z

 Sumber: ojk.go.id


Dilansir dari Majalah Edukasi Konsumen Triwulan II 2023 OJK yang isi keseluruhannya  akan disajikan pada bagian akhir, pada rubrik Konsumen Bicara (hal 38 - 39) disampaikan bahwa berita ticket war sebuah band asal Inggris sempat viral dan mendominasi perbincangan jagat maya Indonesia beberapa waktu lalu. Berbagai meme muncul terkait pembelian tiket pertunjukannya. Salah satu yang paling ramai adalah jangan takut menggunakan paylater atau pinjaman online(pinjol) untuk membeli tiketnya. Sebab, kedatangan grup band top ini ke Indonesia adalah kesempatan langka.


Selanjutnya dan untuk seterusnya  disampaikan bahwa Meskipun meme tersebut menggelitik, sebaiknya tidak mudah tergiur dengan anjuran tersebut. Harus dihitung cermat kemampuan keuangan untuk membeli tiket konser. Apalagi memilih cara meminjam uang di pinjol untuk menonton konser. Akan bisa jadi “jebakan Batman”, bila pinjol tersebut masuk kategori pinjol ilegal. Bisa panjang urusannya.


Lantas, bagaimana caranya agar tidak terjebak pada pinjol ilegal? Untuk mengecek pinjol tersebut ilegal atau tidak, dapat di cek pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau yang lebih dikenal dengan nama Kontak 157. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.


Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan.


Kontak 157 pada triwulan kedua periode 1 April- 31 Mei 2023 ini mencatat sebanyak 24.420 layanan yang berupa aduan dan pertanyaan terkait dengan 4 topik di sektor jasa keuangan. Topik aduan dan pertanyaan tersebut adalah sektor perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) asuransi, IKNB pembiayaan, serta pasar modal dan fintech. 


Berdasar data yang diterima pada triwulan kedua, jika dibandingkan dengan triwulan pertama terdapat penurunan layanan sekitar 10%. Menariknya, penurunan jumlah layanan ini justru berbanding terbalik dengan jumlah kenaikan aduan di 4 topik masalah besar yang diterima oleh layanan kontak 157. 


Kenaikan yang terjadi signifikan adalah aduan dibidang IKNB asuransi sebesar 136%, bidang fintech 60,89%, IKNB pembiayaan 10%, IKNB pasar modal6%, dan aduan perbankan 5%.


Bila dilihat lebih dalam, permasalahan yang diadukan atau ditanyakan oleh konsumen pengguna jasa keuangan dapat dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cybercrime), restrukturisasi/relaksasi kredit, dan perilaku petugas penagihan.

 

Contoh dari fraud eksternal adalah penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering). Salah satunya adalah penipuan dengan modus pemberian pekerjaan melalui telegram yaitu berupa subscribe akun media sosial. Kemudian konsumen diminta untuk melakukan transfer dana agar komisi yang diperoleh dapat dicairkan. Namun, setelah melakukan transfer dana, komisi yang dijanjikan tidak kunjung cair.


Berdasar beberapa contoh kasus di atas, sebaiknya konsumen segera melapor ke Kontak 157 ketika menemukan permasalahan seputar jasa dan layanan keuangan. Ketika ada pelaporan terhadap permasalahan jasa keuangan, akan semakin mudah bagi OJK untuk menelaah dan menyelesaikannya. Hal tersebut sejalan dengan misi OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022.


Isi Keseluruhan Majalah




×
Berita Terbaru Update