Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Perlindungan Nasabah pada Majalah Edukasi Konsumen OJK Edisi Juni 2022

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:12 WIB Last Updated 2023-08-31T00:22:38Z

Majalah Edukasi Konsumen OJK Edisi  Juni 2022


Untuk hal yang terkait dengan Perlindungan Konsumen (Baca: Nasabah) Majalah Edukasi Konsumen OJK untuk edisi Juni 2023 dalam Sajian Utamanya yang berjudul Membawa Program Edukasi dan Perlindungan Konsumen ke Level Baru menyajikan capaian-capaian mereka pada 5 tahun terakhir yaitu dari tahun 2017 hingga ke tahun 2022.


Lebih lengkap dengan Sajian Utama tersebut adalah sebagai berikut:


Membawa Program Edukasi dan Perlindungan Konsumen ke Level Baru


Inklusi dan literasi keuangan Indonesia terus bertumbuh. Capaian ini tidak lepas dari langkah OJK, pelaku industri dan pemangku kepentingan bersinergi untuk memberikan dampak nyata


Dalam pengawasan industri keuangan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK fungsi itu meliputi pengaturan seluruh sektor jasa keuangan, pengawasan seluruh sektor jasa keuangan, dan perlindungan konsumen jasa keuangan. Pengawasan ini termasuk di antaranya yang bersifat market conduct. 

 

Dalam rangka pengawasan yang bersifat market conduct ini pula, OJK memiliki beberapa program penting. Salah satunya adalah pemantauan iklan yang dilakukan oleh lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan. Lewat program ini, OJK berupaya memastikan agar penyampaian informasi dilakukan oleh para pelaku secara akurat, jujur, dan jelas.  

 

Sementara itu, untuk menjalankan peran perlindungan konsumen, sejumlah program juga jadi prioritas. Termasuk lewat penguatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini juga memiliki saluran pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).  

 

Tidak hanya lewat APPK, upaya memberikan kemudahan akses pengaduan untuk masyarakat juga dilakukan OJK dengan beberapa program lain. Termasuk dengan perubahan layanan  6 contact center dari 1500655 menjadi Kontak 157. Masyarakat juga dapat memeriksa status izin penawaran suatu produk jasa keuangan dengan menghubungi layanan pesan instan whatsapp resmi OJK pada nomor 081157157157.


Saat menjalankan peran edukasi dan perlindungan konsumen, otoritas tidak melupakan perannya sebagai regulator dan merumuskan strategistrategi jangka panjang untuk mengerek edukasi keuangan masyarakat. Termasuk salah satunya, dengan meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, rumusan ini dibuat untuk menyempurnakan SNLKI sebelumnya yang terakhir mengalami devisit pada 2017.


“Edukasi dan literasi keuangan merupakan kemampuan dasar yang penting dan wajib dimiliki setiap individu agar lebih melek dan cerdas keuangan sehingga pada akhirnya dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional,” imbuh Tirta Segara.


Selain SNLKI 2021-2025, tahun lalu OJK juga meluncurkan Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan dan Buku Saku Literasi Keuangan bagi Calon Pengantin yang merupakan bagian dari infrastruktur literasi keuangan.


Ketiga infrastruktur literasi keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia yang berdasarkan SNLIK OJK Tahun 2019 berada di level 38,03%.


*****


MAJALAH EDUKASI KONSUMEN OJK
EDISI JUNI 2023





×
Berita Terbaru Update