Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:12 WIB Last Updated 2023-08-21T02:21:14Z


 

Peraturan OJK  Nomor 6 Tahun 2022Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 


Dilansir dari Website OJK, didapatkan informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tersebut antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak mulai perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.


Selain itu, POJK dimaksud memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.


Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, POJK tersebut semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan. Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.


Masih menurut Tirta Segara, diharapkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tersebut dapat menjawab kebutuhan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Penyusunan POJK dimaksud juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi Penyempurnaan

Mengenai substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
  • Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  • Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan "edukasi yang memadai" sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  • Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  • Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  • Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  • Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  • Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  • Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  • Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen

Bahwa dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tersebut, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada sebanyak 75 lembar isi dari Peraturan tersebut termasuk penjelasan pasal demi pasalnya. Bahwa apabila ingin membaca keseluruhannya bisa dilihat di bagian bawah.


Frequently Asked Questions (FAQ)

Selain Peraturan OJK terbaru tersebut, turut juga disematkan Daftar Tanya Jawab Lazim/Frequently Asked Questions (FAQ)  namun sehubungan dengan adanya Penafian (Disclaimer) yang menyebutkan bahwa  (1) informasi atau pernyataan dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ)  tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dan tetap mengacu kepada dokumen Salinan resmi peraturan, dan (2) dilarang mengubah bentuk, mengunggah, dan mempublikasikan dokumen FAQ ini tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan maka poin-poin yang tercantum dalam daftar tanya jawab lazim tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam postingan ini.


Perlindungan hukum terhadap konsumen

Dengan adanya peraturan OJK terbaru ini, apakah benar akan memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan? ditengah mulai pesimisnya konsumen dan warga masyarakat akhir2 ini terhadap kinerja pihak OJK? Mudah-mudahan saja.


*****

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 
Tentang
 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan





×
Berita Terbaru Update