Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Dia Daftar Penyelenggara Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

Rabu, 03 November 2021 | 15:10 WIB Last Updated 2023-08-14T14:22:33Z
 



Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu: PT FinAccel Digital Indonesia;
  • PT Sens Teknologi Indonesia;
  • PT Fintech Bina Bangsa;
  • PT Kreasi Anak Indonesia;
  • PT Piranti Alphabet Perkasa;
  • PT Smartec Teknologi Indonesia;
  • PT Digital Micro Indonesia; PT Danafix Online Indonesia;
  • PT Solid Fintek Indonesia; PT Sejahtera Sama Kita;
  • PT Klikcair Magga Jaya;
  • PT Sahabat Mikro Fintek; dan
  • PT Plus Ultra Abadi.

Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
 
 
 


   Know Your Bank (KYB)



×
Berita Terbaru Update