Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:30 WIB Last Updated 2021-07-25T09:20:47Z

 


 

Ada kalanya konsumen mengalami suatu permasalahan saat memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Permasalahan tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian konsumen maupun dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Yang dimaksud dengan transaksi keuangan adalah pemanfaatan atas produk atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK.

Secara umum, permasalahan yang seringkali dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diakibatkan dari dua hal. Pertama adalah pemahaman konsumen yang kurang lengkap atas produk/layanan keuangan yang digunakannya. Kondisi tersebut sejalan dengan data OJK bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat relatif masih rendah. Meskipun konsumen atau masyarakat merasa sudah mengenal produk dan layanan jasa keuangan yang beredar di Indonesia, tapi pada kenyataannya masih sedikit yang paham secara detil mengenai karakteristik, jenis, manfaat, risiko, serta biaya dari produk dan layanan jasa keuangan yang digunakannya.

 

Selengkapnya ... 

 

ATAU LANGSUNG KE APLIKASINYA:  https://www.kontak157.ojk.go.id

 

*****

 

BANTU KAMI

 

×
Berita Terbaru Update