Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POJK No. 31/POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Rabu, 20 Mei 2020 | 21:57 WIB Last Updated 2023-09-17T01:44:20Z
ojk.go.id


Terkait dengan Perlindungan Nasabah, berikut ini poin-poin penting yang diambil dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: POJK No. 31/POJK.7/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen  Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan  oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk yang lebih lengkapnya ada di bagian paling bawah.

LAYANAN PENGADUAN
Pasal 9

Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan terhadap permintaan Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat untuk upaya penyelesaian:
1.    Pengaduan Berindikasi Sengketa; dan/atau
2.  Pengaduan Berindikasi Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Bagian Kesatu

Layanan Pengaduan Berindikasi Sengketa

Paragraf 1

Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Berindikasi Sengketa

Pasal 10

(1) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan Berindikasi Sengketa untuk dilakukan upaya penyelesaian.
(2) Upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Fasilitasi; atau b. Fasilitasi Secara Terbatas.
(3) Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a.   cq  Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen cq satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen; atau
b.   cq  Kepala Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan  dan kelengkapan dokumen paling kurang sebagai berikut:

Untuk yang lebih lengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut ini:




×
Berita Terbaru Update