ojk.go.id
Terkait dengan Perlindungan Nasabah, berikut ini poin-poin penting yang diambil dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: POJK No. 31/POJK.7/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk yang lebih lengkapnya ada di bagian paling bawah.
LAYANAN PENGADUAN
Pasal 9
Otoritas Jasa Keuangan
menyediakan layanan terhadap permintaan Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen,
dan masyarakat untuk upaya penyelesaian: 1. Pengaduan
Berindikasi Sengketa; dan/atau 2. Pengaduan
Berindikasi Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Bagian Kesatu
Layanan Pengaduan
Berindikasi Sengketa
Paragraf 1
Penerimaan dan
Penanganan Pengaduan Berindikasi Sengketa
Pasal 10
(1) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen dapat
menyampaikan Pengaduan Berindikasi Sengketa untuk dilakukan upaya penyelesaian.
(2) Upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari: a. Fasilitasi; atau b. Fasilitasi Secara Terbatas.
(3) Pengaduan
Berindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan:
a. cq Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen cq satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen; atau
b. cq Kepala Regional Otoritas Jasa Keuangan atau
Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen paling kurang sebagai
berikut:
|